Ketua Adat Mamta Tabi Papua Minta Hormati Proses Hukum 7 Terdakwa Demo Anarkis

Senin, 15 Juni 2020 - 22:49 WIB
loading...
Ketua Adat Mamta Tabi Papua Minta Hormati Proses Hukum 7 Terdakwa Demo Anarkis
Ketua Dewan Adat Mamta Tabi Jayapura, Papua, Zadrak Taime meminta masyarakat menghormati proses hukum 7 terdakwa demo anarkis yang sedang berlangsung di Kaltim. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Mamta Tabi Jayapura , Papua, Zadrak Taime menilai aksi sejumlah warga menuntut pembebasan 7 terdakwa kasus kerusuhan anarkis yang saat ini berproses hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur ditunggangi kepentingan politik.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat Papua berhati-hati dan cerdas dalam menyikapi masalah tersebut. "Apa yang terjadi di Papua selalu dimanfaatkan dan dijadikan persoalan politik yang di dalamnya selalu ada pelanggaran HAM, separatisme dan rasisme. Namun masalah ini tidak selalu diselesaikan dengan tuntas baik secara politik dan hukum. Sehingga selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Zadrak, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Tokoh Adat Sentani: Jangan Terprovokasi Isu Rasisme)

Dikatakannya, untuk melihat persoalan tersebut, maka hendaknya hormati dulu proses hukumnya dan dikawal dengan baik. Adil atau tidak ikuti proses hukum itu, kata dia, tidak usah bikin gerakan tambahan yang provokatif. "Kalau prosesnya sudah dikaitkan dengan masalah lain tidak akan selesai-selesai persoalan Papua ini. Kami minta semua masyarakat Papua tenang dulu hargai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau ada ketidakadilan dan ketidakbenaran pasti akan terungkap," tegasnya. (Baca juga: Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan)

Zadrak Taime menambahkan, ketujuh terdakwa kasus demo anarkis di berbagai wilayah di Papua dan berujung upaya menggulingkan NKRI dengan aksi penurunan bendera dan pengibaran bendera bintang kejora beberapa waktu lalu itu adalah penggerak dan koordinator aksi demo. "Jadikan mereka itu adalah aktornya, penggerak dan koordinator demo, namun yang mendanai aksi serta aktor intelektualnya kan belum tertangkap. Jadi kita harus hargai proses hukumnya, biar semua terungkap gamblang dan hakim yang putuskan," jelasnya.

Tujuh orang terdakwa yang diadili di Balikpapan, Kalimantan Timur adalah ketua Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, ketua KNPB Mimika Steven Itlay, BEM USTJ Alexander Gobay, BEM Uncen Fery Kombo, Hengky Hilapok, dan Urwanus Uropmabin. Ketujuh terdakwa dituntut hukuman 5-17 tahun penjara dengan disangka pasal tentang Makar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2748 seconds (0.1#10.140)