Ketua Adat Mamta Tabi Papua Minta Hormati Proses Hukum 7 Terdakwa Demo Anarkis

Senin, 15 Juni 2020 - 22:49 WIB
loading...
Ketua Adat Mamta Tabi...
Ketua Dewan Adat Mamta Tabi Jayapura, Papua, Zadrak Taime meminta masyarakat menghormati proses hukum 7 terdakwa demo anarkis yang sedang berlangsung di Kaltim. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Mamta Tabi Jayapura , Papua, Zadrak Taime menilai aksi sejumlah warga menuntut pembebasan 7 terdakwa kasus kerusuhan anarkis yang saat ini berproses hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur ditunggangi kepentingan politik.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat Papua berhati-hati dan cerdas dalam menyikapi masalah tersebut. "Apa yang terjadi di Papua selalu dimanfaatkan dan dijadikan persoalan politik yang di dalamnya selalu ada pelanggaran HAM, separatisme dan rasisme. Namun masalah ini tidak selalu diselesaikan dengan tuntas baik secara politik dan hukum. Sehingga selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Zadrak, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Tokoh Adat Sentani: Jangan Terprovokasi Isu Rasisme)

Dikatakannya, untuk melihat persoalan tersebut, maka hendaknya hormati dulu proses hukumnya dan dikawal dengan baik. Adil atau tidak ikuti proses hukum itu, kata dia, tidak usah bikin gerakan tambahan yang provokatif. "Kalau prosesnya sudah dikaitkan dengan masalah lain tidak akan selesai-selesai persoalan Papua ini. Kami minta semua masyarakat Papua tenang dulu hargai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau ada ketidakadilan dan ketidakbenaran pasti akan terungkap," tegasnya. (Baca juga: Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan)

Zadrak Taime menambahkan, ketujuh terdakwa kasus demo anarkis di berbagai wilayah di Papua dan berujung upaya menggulingkan NKRI dengan aksi penurunan bendera dan pengibaran bendera bintang kejora beberapa waktu lalu itu adalah penggerak dan koordinator aksi demo. "Jadikan mereka itu adalah aktornya, penggerak dan koordinator demo, namun yang mendanai aksi serta aktor intelektualnya kan belum tertangkap. Jadi kita harus hargai proses hukumnya, biar semua terungkap gamblang dan hakim yang putuskan," jelasnya.

Tujuh orang terdakwa yang diadili di Balikpapan, Kalimantan Timur adalah ketua Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, ketua KNPB Mimika Steven Itlay, BEM USTJ Alexander Gobay, BEM Uncen Fery Kombo, Hengky Hilapok, dan Urwanus Uropmabin. Ketujuh terdakwa dituntut hukuman 5-17 tahun penjara dengan disangka pasal tentang Makar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tewas Diduga Dianiaya...
Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Massa 9 Jam Blokade Jalan di Sorong
Satgas Yonif Para Raider...
Satgas Yonif Para Raider 432 Habema Bagikan Sembako untuk Warga Mbuwa Papua
Dua Polisi Korban Pembacokan...
Dua Polisi Korban Pembacokan di Lanny Jaya Dievakuasi ke Jayapura
Sadis! KKB Serang 3...
Sadis! KKB Serang 3 Warga Sipil di Yahukimo, 1 Pelajar Tewas
Asta Ivo BS Meliala...
Asta Ivo BS Meliala Deklarasi Maju Caketum Pemuda Katolik
Daftar Pilbup Jayapura...
Daftar Pilbup Jayapura 2024, Alpius-Giri Didampingi Ratusan Relawan dan Simpatisan
Diusung Partai Perindo,...
Diusung Partai Perindo, Alpius dan Giri Daftar Pilkada Kabupaten Jayapura 2024
Survei Pilkada Kabupaten...
Survei Pilkada Kabupaten Jayapura 2024, Ted Yones Mokay Unggul
9 Narapidana Kabur dari...
9 Narapidana Kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, 4 Ditangkap
Rekomendasi
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
Egy Maulana Vikri Absen...
Egy Maulana Vikri Absen saat Timnas Indonesia vs Australia
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
11 menit yang lalu
Tingkatkan Pendidikan...
Tingkatkan Pendidikan dan SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
13 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
39 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
53 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penjajah Terkejam...
7 Negara Penjajah Terkejam di Dunia, Salah Satunya Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved