Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Selasa, 29 Oktober 2019 - 15:28 WIB
Penyelundupan 1,2 Ton...
Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
A A A
BAKAUHENI - Upaya penyelundupan 1,2 ton daging celeng kembali digagalkan petugas gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (29/10/2019). Ribuan kilo daging celeng asal Sumatera tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, awal mula penangkapan tersebut ketika petugas menghentikan kendaraan truk box B 9552 BXR yang akan melintas dari arah Sumatera menuju Pulau Jawa. Saat dihentikan petugas langsung memeriksa isi kendaraan dan ternyata isinya daging celeng yang dibungkus dengan plastik yang dimasukkan ke dalam karung lalu disimpan ke dalam box pendingin.

“Mengetahui adanya daging celeng petugas gabungan KSKP dengan Karantina Pertanian langsung memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Dugaan petugas gabungan soal daging ilegal ternyata benar pengemudi truk yang bernama Faska Nainggolan (32) warga Jalan Tapian Sibolga Utara, Sumatera Utara itu tidak bisa menunjukkan surat perjalanan. Kemudian petugas langsung mengamankan dan membawanya ke kantor KSKP Bakauheni,” kata Kapolres.

Faska Riski Nainggolan sopir truk yang mengangkut daging celeng itu mengaku mengambil barang tersebut dari Sumatera Selatan untuk dibawa ke Jakarta. Ia mengaku disuruh oleh Sihombing (DPO) sang pemilik daging celeng dalam sekali angkut pihaknya mendapat upah sebesar Rp3 juta.

Sementara untuk menekan upaya penyelunduan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa petugas gabungan akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif setiap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa sebab menjelang akhir tahun upaya penyelundupan daging celeng dan komoditas peertanian kerap terjadi.

Kini barang bukti akan diserahkan pihak Balai Karantina Pertanian. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki dokumen pelaku akan dikenakan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)