Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Selasa, 29 Oktober 2019 - 15:28 WIB
Penyelundupan 1,2 Ton...
Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
A A A
BAKAUHENI - Upaya penyelundupan 1,2 ton daging celeng kembali digagalkan petugas gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (29/10/2019). Ribuan kilo daging celeng asal Sumatera tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, awal mula penangkapan tersebut ketika petugas menghentikan kendaraan truk box B 9552 BXR yang akan melintas dari arah Sumatera menuju Pulau Jawa. Saat dihentikan petugas langsung memeriksa isi kendaraan dan ternyata isinya daging celeng yang dibungkus dengan plastik yang dimasukkan ke dalam karung lalu disimpan ke dalam box pendingin.

“Mengetahui adanya daging celeng petugas gabungan KSKP dengan Karantina Pertanian langsung memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Dugaan petugas gabungan soal daging ilegal ternyata benar pengemudi truk yang bernama Faska Nainggolan (32) warga Jalan Tapian Sibolga Utara, Sumatera Utara itu tidak bisa menunjukkan surat perjalanan. Kemudian petugas langsung mengamankan dan membawanya ke kantor KSKP Bakauheni,” kata Kapolres.

Faska Riski Nainggolan sopir truk yang mengangkut daging celeng itu mengaku mengambil barang tersebut dari Sumatera Selatan untuk dibawa ke Jakarta. Ia mengaku disuruh oleh Sihombing (DPO) sang pemilik daging celeng dalam sekali angkut pihaknya mendapat upah sebesar Rp3 juta.

Sementara untuk menekan upaya penyelunduan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa petugas gabungan akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif setiap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa sebab menjelang akhir tahun upaya penyelundupan daging celeng dan komoditas peertanian kerap terjadi.

Kini barang bukti akan diserahkan pihak Balai Karantina Pertanian. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki dokumen pelaku akan dikenakan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
(sms)
Berita Terkait
KSKP Bakauheni Bongkar...
KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 1,1 Ton Daging Celeng
Penyelundupan 720 Kg...
Penyelundupan 720 Kg Daging Celeng ke Bekasi Berhasil Digagalkan
Penyelundupan 4,7 Ton...
Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni
Ganja 54,2 Kg Diselundupkan...
Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
Petugas Gabungan Gagalkan...
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni
Gagal Diselundupkan,...
Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
25 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
5 Olahan Daging Kambing...
5 Olahan Daging Kambing Selain Sate, Lezat dan Gampang Dibuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved