Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 31 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung ilegal.Foto/ilustrasi
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 587 ekor burung tanpa dokumen diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Burung-burung yang diduga diselundupkan tersebut diangkut mobil Suzuki APV B1877 VFD. Di antaranya Prenjak, Tilang Mas, Trocok Cuca Mini, Cuca Daun Sumatera, Perkutut, Sepahraja dan Pentet
Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, satwa liar mayoritas jenis burung dikemas ke dalam 12 keranjang plastik putih. Sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil coklat.
Baca juga: Hotel Mewah di Gili Trawangan Terbakar, Puluhan Kamar Ludes
"Burung-burung tersebut dimasukkan kendaraan Suzuki APV berwarna Abu-abu dengan No Pol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang," terangnya, Sabtu (30/7/2022)
Burung-burung tersebut dibawa oleh RF (35), warga Kerbang Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan rekannya, RE (21), warga Jalan Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, satwa liar mayoritas jenis burung dikemas ke dalam 12 keranjang plastik putih. Sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil coklat.
Baca juga: Hotel Mewah di Gili Trawangan Terbakar, Puluhan Kamar Ludes
"Burung-burung tersebut dimasukkan kendaraan Suzuki APV berwarna Abu-abu dengan No Pol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang," terangnya, Sabtu (30/7/2022)
Burung-burung tersebut dibawa oleh RF (35), warga Kerbang Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan rekannya, RE (21), warga Jalan Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Lihat Juga :