Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
Jum'at, 24 Juli 2020 - 05:15 WIB
loading...
Polres Lampung Selatan, mengamankan penyelundupan ganja seberat 54,2 Kg melalui Pelabuhan Bakauheni. Foto/iNews TV/Heri Fulsitiawan
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 54,2 Kg di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Barang haram tersebut, akan diselundupkan ke Pulau Jawa, dengan diangkut truk kargo. Pelaku mengelabuhi petugas dengan mengemas ganja tersebut dalam pengiriman paket. Enam orang tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. "Dari sini petugas menyita 47 Kg ganja , yang dikirim menggunakan truk kargo tujuan Cipinang, Jakarta Utara," ungkapnya.
Polisi tidak berhenti di situ saja. Mereka melakukan pengembangan dan menangkap warga Cibinong, Jawa Barat, serta warga Sumedang, Jawa Barat. Mereka mengambil barang haram itu dari RC (29) warga Depok, Jawa Barat, dan RS (31) warga Kebagusan, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )
Dalam pengembangan penyelidikan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ganja kering seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan menangkap tersangka berinisial HP (25) warga Desa Bakauheni.
(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Barang haram tersebut, akan diselundupkan ke Pulau Jawa, dengan diangkut truk kargo. Pelaku mengelabuhi petugas dengan mengemas ganja tersebut dalam pengiriman paket. Enam orang tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. "Dari sini petugas menyita 47 Kg ganja , yang dikirim menggunakan truk kargo tujuan Cipinang, Jakarta Utara," ungkapnya.
Polisi tidak berhenti di situ saja. Mereka melakukan pengembangan dan menangkap warga Cibinong, Jawa Barat, serta warga Sumedang, Jawa Barat. Mereka mengambil barang haram itu dari RC (29) warga Depok, Jawa Barat, dan RS (31) warga Kebagusan, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )
Dalam pengembangan penyelidikan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ganja kering seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan menangkap tersangka berinisial HP (25) warga Desa Bakauheni.
Lihat Juga :