Korupsi Dana Bansos, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Ditangkap Kejaksaan
A
A
A
PONTIANAK - Mantan Ketua DPRD Kota pontianak, Gusti Hersan Aslirosa Ditangkap Tim Eksekutor Kejari Pontianak di Kawasan Danau Sunter Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, Gusti Hersan ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan korupsi dana Bansos Fiktif Kota Pontianak dari 2004 hingga 2009 dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Kasi Intel Kejari Pontianak Ahmad Yani mengatakan, Sebelumnya terpidana sudah dibuntuti selama kurang lebih satu minggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. "Terpidana divonis MA dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Yani.
Dikatakan, Kasus korupsi dana Bansos Kota Pontianak ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ditingkat PN terpidana diputus bebas kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya sebagai mana tersebut diatas, terpidana pernah mengajukan PK namun ditolak oleh MA," terangnya.
Sebelumnya, Gusti Hersan ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan korupsi dana Bansos Fiktif Kota Pontianak dari 2004 hingga 2009 dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Kasi Intel Kejari Pontianak Ahmad Yani mengatakan, Sebelumnya terpidana sudah dibuntuti selama kurang lebih satu minggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. "Terpidana divonis MA dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Yani.
Dikatakan, Kasus korupsi dana Bansos Kota Pontianak ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ditingkat PN terpidana diputus bebas kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya sebagai mana tersebut diatas, terpidana pernah mengajukan PK namun ditolak oleh MA," terangnya.
(nag)