Baby Lobster Senilai Rp6,8 Miliar Gagal Diselundupkan
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Penyelundupan ratusan ribu ekor baby lobster tanpa dokumen senilai miliaran rupiah di pintu keluar dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung berhasil digagalkan.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni beserta Balai Karantina Ikan berhasil mengungkap modus para pelaku, Selasa (25/6/2019). Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka ini mengangkut 14 box baby lobster tersebut menggunakan kendaraan pribadi dengan modus seolah-olah membawa penumpang.
Empat orang tersangka yang berinisial E, GI, N dan DH berhasil di bekuk dari dalam kendaraan pada saat baru saja keluar dari dalam kapal. Saat diperiksa, para pelaku mengaku disuruh seseorang yang berada di Pandeglang, Banten untuk membawa baby lobster tersebut ke Jambi. Mereka dijanjikan akan mendapat upah Rp12 juta.
Para tersangka yang berasal dari Cikesik, Pandegelang, Banten ini mengangkut 14 box baby lobster senilai sekitar Rp6,8 miliar tersebut menggunakan dua kendaraan minibus. Petugas menemukan 403 plastik dengan jumlah baby lobster jenis mutiara dan jenis pasir sebanyak 65.075 ekor, baby lobster jenis mutiara sebanyak 856 ekor dan jenis pasir 64.220 ekor.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menyatakan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 UU 1945 th 2009 atas perubahan uu no.31 th 2004 dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp1,6 miliar. "Selanjutnya baby lobster ini akan langsung dilakukan pelepas liaran ditempat yang sudah disediakan oleh pihak karantina ke habitat asalnya,” katanya.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni beserta Balai Karantina Ikan berhasil mengungkap modus para pelaku, Selasa (25/6/2019). Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka ini mengangkut 14 box baby lobster tersebut menggunakan kendaraan pribadi dengan modus seolah-olah membawa penumpang.
Empat orang tersangka yang berinisial E, GI, N dan DH berhasil di bekuk dari dalam kendaraan pada saat baru saja keluar dari dalam kapal. Saat diperiksa, para pelaku mengaku disuruh seseorang yang berada di Pandeglang, Banten untuk membawa baby lobster tersebut ke Jambi. Mereka dijanjikan akan mendapat upah Rp12 juta.
Para tersangka yang berasal dari Cikesik, Pandegelang, Banten ini mengangkut 14 box baby lobster senilai sekitar Rp6,8 miliar tersebut menggunakan dua kendaraan minibus. Petugas menemukan 403 plastik dengan jumlah baby lobster jenis mutiara dan jenis pasir sebanyak 65.075 ekor, baby lobster jenis mutiara sebanyak 856 ekor dan jenis pasir 64.220 ekor.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menyatakan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 UU 1945 th 2009 atas perubahan uu no.31 th 2004 dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp1,6 miliar. "Selanjutnya baby lobster ini akan langsung dilakukan pelepas liaran ditempat yang sudah disediakan oleh pihak karantina ke habitat asalnya,” katanya.
(shf)