Ribuan Ekor Burung yang Dilindungi Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Kamis, 04 Maret 2021 - 06:10 WIB
loading...
Ribuan Ekor Burung yang Dilindungi Gagal Diselundupkan ke Jakarta
Kepala KSKP Bakauhen, AKP Ferdiansyah saat memeriksa burung yang dilindungan saat diamankan dari upaya penyelundupan. Foto: iNews/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG - Penyelundupan ribuan ekor burung yang dilindungi berhasil digagalkan petugas gabungan kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Lampung di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ,ribuan burung asal Lampung Tengah tersebut rencananya akan di kirim ke Jakarta.

Ribuan ekor burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Xenia nopol BE 1067 UR dibawa dari Lampung Tengah, Lampung dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.

Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni
Awalnya, petugas mencurigai satu buah kendaraan mini bus warna putih nopol BE 1067 UR yang hendak melintas ke Pulau Jawa, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan box dan kardus berisikan berbagai macam jenis burung yang dibawa dari Lampung Tengah dengan tujuan Serang Timur dan Jakarta.

“Petugas langsung membawa kendaraan tersebut ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala KSKP Bakauhen, AKP Ferdiansyah.

Baca Juga: Petugas Gabungan Pelabuhan Bakauheni Sita Ribuan Burung Dilindungi
Saat dilakukan penghitungan oleh petugas, ada 74 paket dengan rincian 35 box keranjang plastic, 34 buah kardus kecil dan 5 buah kardus besar dengan total sekitar 1.093 ekor burung dengan golongan dilindungi dan tidak dilindungi.

Menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ada beberapa jenis burung yang dilindungi yakni cucak daun besar, cucak daun mini, cucak daun Sumatera, cucak daun sayap biru Sumatera, betet, srindit, cililin, tekek layongan, poksay Sumatera, takur api dan sepah raja dan beberapa jenis burung lainnya yang tidak termasuk kategori dilindungi.



Untuk proses lebih lanjut yang akan diserah terimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung. “Sementara untuk jenis dan untuk jenis burung yang dilindungi akan diserah terimakan ke penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum LHK Provinsi Lampung,” kata Petugas BKSDA Lampung, Suhairul.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)