Bupati Pasangkayu Verifikasi Renja Perangkat Daerah

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:14 WIB
Bupati Pasangkayu Verifikasi Renja Perangkat Daerah
Bupati Pasangkayu Verifikasi Renja Perangkat Daerah
A A A
PASANGKAYU - Sebelum Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2020 ditetapkan, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, melalui Sekretaris Kabupaten Pasangkayu Firman akan memverivikasi terhadap Renja Perangkat Daerah.

"Sebelum di tetapkan RKPD tahun 2020, terlebih dahulu harus dilakukan verivikasi terhadap rencana kerja perangkat daerah," tegas Firman di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).

Kegiatan ini Lanjut Sekkab Pasangkayu, didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Berkaitan dengan hal tersebut, Firman menekankan, mulai 12 -14 juni 2019, mengundang seluruh OPD untuk melakukan finalisasi terhadap program kegiatan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2020, dan mengikutsertakan kepala sub bagian penyusunan program.

"Untuk efektifnya kegiatan finalisasi yang dimaksud, seluruh kepala OPD wajib hadir, dengan mengikutsertakan bagian penyusunan programnya," tegas Firman.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0419 seconds (0.1#10.140)