Proyek Miliaran Belum Dibayar, Bupati Didesak Terbitkan Perbup
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun , Sumatera Utara , JR Saragih didesak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk pembayaran proyek Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai miliaran rupiah yang sudah selesai dikerjakan rekanan.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik mengatakan, pihaknya menerima keluhan sejumlah rekanan pelaksana proyek pembangunan TA 2018 terkait belum dibayarkannya proyek yang sudah selesai dikerjakan hingga tahun 2019 ini. Menurutnya, dengan diterbitkannya Perbub pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan TA 2018, para kontraktor tidak dirugikan.
"Kontraktor itu kan mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kasihan jika proyek yang sudah selesai tidak tepat waktu dibayar, sementara sebagian besar kontraktor punya kewajiban hutan yang harus dibayar di bank maupun pihak lain," sebut Bernhard di gedung dewan Pamatang Raya, Selasa (29/1/2019). (Baca Juga: Anggota Dewan Soroti Pergantian Pejabat Eselon II di Simalungun )
Disinggung apakah benar proyek yang belum dibayarkan Pemkab Simalungun kepada rekanan mencapai Rp90 miliar, Bernhard mengatakan informasi yang diperolehnya memang seperti itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun, Frans N Saragih yang dikonfirmasi melalui telepon kemarin siang mengakui adanya sejumlah proyek TA 2018 yang sudah selesai belum dibayarkan.
Namun Frans membantah saat ditanya banyaknya proyek TA 2018 yang belum dibayarkan karena ketiadaan keuangan daerah. ( Baca Juga: Parkir Tanpa Karcis Diduga Modus Kebocoran PAD di Simalungun )
Dia beralasan belum dibayarkannya proyek yang sudah selesai dikerjakan TA 2018 karena belum diserahterimakan. "Masih ada proyek yang belum diserahterimakan ke Pemkab Simalungun," ujar Frans melalui pesan singkat SMS.
Saat dimintai tanggapan apakah pembayaran proyek yang sudah selesai mengacu pada kontrak atau serah terima pekerjaan, Frans tidak lagi bersedia menjawabnya.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik mengatakan, pihaknya menerima keluhan sejumlah rekanan pelaksana proyek pembangunan TA 2018 terkait belum dibayarkannya proyek yang sudah selesai dikerjakan hingga tahun 2019 ini. Menurutnya, dengan diterbitkannya Perbub pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan TA 2018, para kontraktor tidak dirugikan.
"Kontraktor itu kan mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kasihan jika proyek yang sudah selesai tidak tepat waktu dibayar, sementara sebagian besar kontraktor punya kewajiban hutan yang harus dibayar di bank maupun pihak lain," sebut Bernhard di gedung dewan Pamatang Raya, Selasa (29/1/2019). (Baca Juga: Anggota Dewan Soroti Pergantian Pejabat Eselon II di Simalungun )
Disinggung apakah benar proyek yang belum dibayarkan Pemkab Simalungun kepada rekanan mencapai Rp90 miliar, Bernhard mengatakan informasi yang diperolehnya memang seperti itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun, Frans N Saragih yang dikonfirmasi melalui telepon kemarin siang mengakui adanya sejumlah proyek TA 2018 yang sudah selesai belum dibayarkan.
Namun Frans membantah saat ditanya banyaknya proyek TA 2018 yang belum dibayarkan karena ketiadaan keuangan daerah. ( Baca Juga: Parkir Tanpa Karcis Diduga Modus Kebocoran PAD di Simalungun )
Dia beralasan belum dibayarkannya proyek yang sudah selesai dikerjakan TA 2018 karena belum diserahterimakan. "Masih ada proyek yang belum diserahterimakan ke Pemkab Simalungun," ujar Frans melalui pesan singkat SMS.
Saat dimintai tanggapan apakah pembayaran proyek yang sudah selesai mengacu pada kontrak atau serah terima pekerjaan, Frans tidak lagi bersedia menjawabnya.
(rhs)