Polda Jawa Timur SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Senin, 26 November 2018 - 15:30 WIB
Polda Jawa Timur SP3...
Polda Jawa Timur SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani
A A A
SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani pada Rabu (26/9/2018) lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta. Setelah dilakukan penyelidikan perkara, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Jatim pada akhir Oktober lalu. SP3 dikeluarkan dengan sejumlah alasan. Antara lain, perkara yang dilaporkan kurang memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke penyidikan.

"Kami juga tidak menemukan adanya unsur tindak pidana yang dari perkara yang dilaporkan itu," katanya, Senin (26/11/2018).

Untuk diketahui, dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan setelah dianggap tidak ada respons terkait sisa utang Jaeni Ilyas senilai Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu. Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu.

"Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan 5%," kata Barung.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp200 juta. Sisanya Rp200 juta beserta nilai keuntungan 5% yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar.

Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor. Saat itu, Ahmad Dhani berjanji mengangsur sebesar Rp10 juta. Namun janji itu tidak juga dilakukan. Atas dasar itu korban melapor ke Polda Jatim.
(amm)
Berita Terkait
Sindikat Pemalsu STNK...
Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur
Heboh Pengobatan Gus...
Heboh Pengobatan Gus Samsudin Jadab, Ini Kata MUI Jawa Timur
Tipu Sejumlah Warga...
Tipu Sejumlah Warga Modus Beli Elpiji, Perempuan di Malang Ditangkap Polisi
Lily Yunita, Buronan...
Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Dugaan Kasus Jual Aset...
Dugaan Kasus Jual Aset Yayasan, Alumni Unitomo: Segera Tahan Tersangka
Kejari Tanjung Perak...
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Senilai Rp3,6 Miliar
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
7 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
9 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
9 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
22 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
45 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved