Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Senilai Rp3,6 Miliar

Rabu, 09 Februari 2022 - 05:55 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Senilai Rp3,6 Miliar
Imam Santoso (membungkuk) saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng guna menjalani hukuman. (Ist)
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 milliar Imam Santoso. Terpidana tersebut ditangkap di kediamannya di perumahan mewah di Surabaya Timur pada Selasa (8/2/2022) pukul 14.15 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari terpidana.

Sebelumnya, tim dari Kejari Tanjung Perak sudah melakukan pengintaian di sekitar kediaman terpidana . Hal ini untuk memastikan proses eksekusi bisa berjalan aman. Eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.

Dalam putusan tersebut dinyatakan, pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan di pidana penjara selama 2 tahun. "Putusannya telah berkekuatan hujum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman.

Dalam perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," tandas Putu Arya Wibisana.

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Baca: Gubernur Koster Sebut Omicron Sudah Menyebar di Bali.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)