Dugaan Kasus Jual Aset Yayasan, Alumni Unitomo: Segera Tahan Tersangka
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:51 WIB
loading...
Mahasiswa aksi terkait dugaan penjualan aset YPCU, beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Kasus jual beli aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo Surabaya terus menggelinding. Sejumlah saksi kunci termasuk para pengurus Yayasan sudah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Jatim.
Alumni Fakultas Hukum Unitomo sekaligus pelapor, Moh. Taufik, mengatakan sebagai pelapor ia terus mengikuti perkembangan penyidikan. Berdasarkan informasi yang ia dapat, besok Kamis (05/8/2021) akan ada pemeriksaan salah satu pelaku yang diduga kuat sebagai aktor penjualan aset milik publik tersebut.
"Saya berharap hari Kamis adalah pemeriksaan sebagai tersangkanya atau yang diduga pelaku. Saya berharap hari itu juga bisa ditahan. Karena secara KUHP unsur objektif sudah terpenuhi. katanya pada Sindonews.com, Rabu (04/8).
Taufik kawatir, jika pelaku tidak ditahan kawatir akan mengulangi perbuatannya karena terduga saat ini masih menjabat di YPCU. Penahan itu, kata dia sebagai tindakan preventif. "Tapi itu merupakan kewenangan penyidik Polda Jawa Timur," ujarnya.
Sebagai alumni dan mewakili seluruh alumni Unitomo, Taufik geram terhadap tindakan jual beli aset yang selama ini digadang-gadang akan dijadikan kampus kedua. Lokasi dan suasana alam pegunungan Trawas, lanjutnya, sangat cocok digunakan sebagai tempat pendidikan karakter mahasiswa terutama pendidikan dasar bagi calon-calon aktifis.
Alumni Fakultas Hukum Unitomo sekaligus pelapor, Moh. Taufik, mengatakan sebagai pelapor ia terus mengikuti perkembangan penyidikan. Berdasarkan informasi yang ia dapat, besok Kamis (05/8/2021) akan ada pemeriksaan salah satu pelaku yang diduga kuat sebagai aktor penjualan aset milik publik tersebut.
"Saya berharap hari Kamis adalah pemeriksaan sebagai tersangkanya atau yang diduga pelaku. Saya berharap hari itu juga bisa ditahan. Karena secara KUHP unsur objektif sudah terpenuhi. katanya pada Sindonews.com, Rabu (04/8).
Taufik kawatir, jika pelaku tidak ditahan kawatir akan mengulangi perbuatannya karena terduga saat ini masih menjabat di YPCU. Penahan itu, kata dia sebagai tindakan preventif. "Tapi itu merupakan kewenangan penyidik Polda Jawa Timur," ujarnya.
Sebagai alumni dan mewakili seluruh alumni Unitomo, Taufik geram terhadap tindakan jual beli aset yang selama ini digadang-gadang akan dijadikan kampus kedua. Lokasi dan suasana alam pegunungan Trawas, lanjutnya, sangat cocok digunakan sebagai tempat pendidikan karakter mahasiswa terutama pendidikan dasar bagi calon-calon aktifis.
Lihat Juga :