Dugaan Kasus Jual Aset Yayasan, Alumni Unitomo: Segera Tahan Tersangka

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:51 WIB
loading...
Dugaan Kasus Jual Aset...
Mahasiswa aksi terkait dugaan penjualan aset YPCU, beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kasus jual beli aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo Surabaya terus menggelinding. Sejumlah saksi kunci termasuk para pengurus Yayasan sudah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Jatim.

Alumni Fakultas Hukum Unitomo sekaligus pelapor, Moh. Taufik, mengatakan sebagai pelapor ia terus mengikuti perkembangan penyidikan. Berdasarkan informasi yang ia dapat, besok Kamis (05/8/2021) akan ada pemeriksaan salah satu pelaku yang diduga kuat sebagai aktor penjualan aset milik publik tersebut.

"Saya berharap hari Kamis adalah pemeriksaan sebagai tersangkanya atau yang diduga pelaku. Saya berharap hari itu juga bisa ditahan. Karena secara KUHP unsur objektif sudah terpenuhi. katanya pada Sindonews.com, Rabu (04/8).

Taufik kawatir, jika pelaku tidak ditahan kawatir akan mengulangi perbuatannya karena terduga saat ini masih menjabat di YPCU. Penahan itu, kata dia sebagai tindakan preventif. "Tapi itu merupakan kewenangan penyidik Polda Jawa Timur," ujarnya.

Sebagai alumni dan mewakili seluruh alumni Unitomo, Taufik geram terhadap tindakan jual beli aset yang selama ini digadang-gadang akan dijadikan kampus kedua. Lokasi dan suasana alam pegunungan Trawas, lanjutnya, sangat cocok digunakan sebagai tempat pendidikan karakter mahasiswa terutama pendidikan dasar bagi calon-calon aktifis.

"Aset Yayasan itu kan punya publik bukan aset pribadi. Kita sebagai alumni dan mahasiswa tentu punya hak juga dalam hal ini. Saya mengapresiasi Polda Jatim yang bekerja sangat profesional dalam mengusut tuntas kasus ini sampai ada pelakunya," tegasnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas ketika melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, pada Kamis (08/4/2021) lalu. Kemarahan mahasiswa dipicu atas beredarnya berita tentang penjualan aset yang kasusnya dilaporkan oleh alumni Unitomo ke Polda Jawa Timur. Laporan tertuang dalam LP-B/17/III/RES 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021.

Aksi mahasiswa tersebut untuk meminta klarifikasi pada Yayasan dan Rektorat atas dugaan terjualnya aset tanah milik Unitomo di kawasan Desa Kesiman Tengah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.

Mahasiswa menganggap penjualan aset menyalahi aturan jika dijual sepihak oleh yayasan. Apalagi saat ini kasus dugaan penjualan aset oleh yayasan ini sudah bergulir di Polda Jawa Timur. Jika dugaan itu benar, mahasiswa mendukung pihak berwajib menuntaskan secara hukum. Baca: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19.

Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan yang berujung di kepolisian tersebut tidak mempengaruhi proses perkuliahan. Mengingat hal itu adalah kasus hukum, maka adik bungsu Menkopolhukam Mahfud MD ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Baca Juga: Masa Pandemi, Pengusaha di Bengkulu Utara Bangun Masjid Senilai Rp 1,3 Miliar.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Dan saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus, karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)