Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 07:27 WIB
loading...
Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp42 miliar, Lily Yunita. (Ist)
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp42 miliar, Lily Yunita. Perempuan yang pernah terjerat kasus yang sama itu dibekuk di kawasan Surabaya Barat, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, terpidana kasus penipuan dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Surabaya barat.

Penangkapan terhadap Lily dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko, Kamis (8/6/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa menambahkan, Lily Yunita berstatus DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023. Pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian. Mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. "Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak seminggu terakhir,” terangnya.

Baca: Ugal-ugalan, Pikap Angkut Belasan Penumpang Tabrak Tiang Listrik hingga Terbakar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. "Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya," ujarnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)