Permudah Layanan Budaya, Sleman Luncurkan Aplikasi E-SIKS
A
A
A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan E-SIKS, sebuah aplikasi yang memberikan layanan online di bidang kebudayaan, Jumat (22/6/2018). Aplikasi berbasis Android ini memberikan informasi mengenai protret pembangunan kebudayaan di Sleman, cara mendapatkan bantuan kegiatan kebudayaan, dan cara mengurus nomor induk kebudayaan (NIK).
E-SIKS yang merupakan singkatan dari Elektronik Sistem Informasi Kebudayaan Sleman diluncurkan langsung oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Bupati menilai aplikasi E-SIKS sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan layanan kebudayaan di Sleman. "Diharapkan dengan layanan ini dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk berkiprah di bidang budaya, sehingga ke depan pembangunan kebudayaan di Sleman bisa semakin berkembang," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantoro menjelaskan layanan E-SIKS berfungsi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tentang berbagai hal yang terkait kebudayaan di Sleman. Dengan sistem ini para pelaku maupun kelompok seni budaya di Sleman tidak harus datang ke Dinas Kebudayaan, tapi cukup mengaksesnya melalui E-SIKS, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.
Cara mendapatkan E-SIKS cukup mudah. Tinggal mengunduhnya di Play Store yang ada di telepon pintar berbasis Android lalu menginstalnya. Selanjutnya masuk dengan email resmi pengguna lalu memasukan data sesuai proposal yang telah dilegalisasi pemerintah desa dan kecamatan. Setelah data dinyatakan memenuhi syarat, NIK akan muncul di aplikasi.
"Dengan mempunyai NIK ini kelompok atau individu dapat memperoleh fasilitasi pembinaan, fasilitasi kegiatan dan fasilitasi hibah," paparnya.
E-SIKS yang merupakan singkatan dari Elektronik Sistem Informasi Kebudayaan Sleman diluncurkan langsung oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Bupati menilai aplikasi E-SIKS sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan layanan kebudayaan di Sleman. "Diharapkan dengan layanan ini dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk berkiprah di bidang budaya, sehingga ke depan pembangunan kebudayaan di Sleman bisa semakin berkembang," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantoro menjelaskan layanan E-SIKS berfungsi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tentang berbagai hal yang terkait kebudayaan di Sleman. Dengan sistem ini para pelaku maupun kelompok seni budaya di Sleman tidak harus datang ke Dinas Kebudayaan, tapi cukup mengaksesnya melalui E-SIKS, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.
Cara mendapatkan E-SIKS cukup mudah. Tinggal mengunduhnya di Play Store yang ada di telepon pintar berbasis Android lalu menginstalnya. Selanjutnya masuk dengan email resmi pengguna lalu memasukan data sesuai proposal yang telah dilegalisasi pemerintah desa dan kecamatan. Setelah data dinyatakan memenuhi syarat, NIK akan muncul di aplikasi.
"Dengan mempunyai NIK ini kelompok atau individu dapat memperoleh fasilitasi pembinaan, fasilitasi kegiatan dan fasilitasi hibah," paparnya.
(amm)