Pemkab Sleman Izinkan Bioskop Buka, Ini Persyaratannya
Kamis, 16 September 2021 - 06:10 WIB
loading...
Kabag Organisasi Pemkab Sleman Budi Pramono memberikan keterangan perkembangan COVID-19 di Sleman, Rabu (15/9/2021). Foto: MNC Portal/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mengizinkan dibukanya kembali bioskop di daerah itu. Namun tetap harus memenuhi syarat, mengingat daerah ini masih menerapkan pembatasan yakni PPKM level 3 .
Pemberlakuan PPKM level 3 itu sebagai tindaklanjut atas intruksi bupati (inbup) Sleman No 28/Instr/2021 tentang PPKM Level 3 di Sleman. Perpanjangan tersebut berlangsung hingga 20 September 2021 mendatang.
Kabag Organisasi Pemkab Sleman, Budi Pramono selaku Sekretaris Satgas COVID-19 Sleman mengatakan, pada inbup ini, secara umum sama dengan inbup 27/Instr/2021. Hanya ada satu poin yang berbeda dengan insruksi sebelumnya, yakni dengan diperbolehkannya pembukaan bioskop.
Baca juga: Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Namun ada bebeberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan harus kategori hijau yang boleh masuk. .
Pemberlakuan PPKM level 3 itu sebagai tindaklanjut atas intruksi bupati (inbup) Sleman No 28/Instr/2021 tentang PPKM Level 3 di Sleman. Perpanjangan tersebut berlangsung hingga 20 September 2021 mendatang.
Kabag Organisasi Pemkab Sleman, Budi Pramono selaku Sekretaris Satgas COVID-19 Sleman mengatakan, pada inbup ini, secara umum sama dengan inbup 27/Instr/2021. Hanya ada satu poin yang berbeda dengan insruksi sebelumnya, yakni dengan diperbolehkannya pembukaan bioskop.
Baca juga: Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Namun ada bebeberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan harus kategori hijau yang boleh masuk. .
Lihat Juga :