Polda Jatim Bekuk Komplotan Penjahat Jalanan

Senin, 21 Mei 2018 - 20:26 WIB
Polda Jatim Bekuk Komplotan...
Polda Jatim Bekuk Komplotan Penjahat Jalanan
A A A
SURABAYA - Jatanras Direskrimum Polda Jatim membekuk komplotan penjahat jalanan yang meminta jatah bulanan pada perusahaan ekspedisi yang biasanya melintas di wilayah Pantura. Lima anggota komplotan berkode Sakram yang dibekuk, adalah Imam Sakram (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sidoarjo, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo dan BB.

Sedangkan satu orang yang sudah diketahui identitasnya tengah dalam buruan polisi. Komplotan ini dipimpin oleh Imam Sakram asal Pasuruan. Modus sindikat ini, mendatangi perusahaan-perusahaan jasa angkutan. Ditakut-takuti, diancam dan kemudian meminta jatah bulanan.

Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengganggu ketika perusahaan tersebut melakukan pengiriman barang ke luar kota. Rata-rata perusahaan yang menjadi target aksi pemerasan kelompok ini, bergerak dibidang jasa angkutan produk rokok, besi dan Sembako.

“Tak ingin beresiko, beberapa perusahaan terpaksa memberi jatah bulanan. Setoran rutin dikirim melalui rekening Sakram dengan besaran mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta,” kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Senin (20/18/2018).

Kasubdit III Jatanras AKBP Ambariyadi Wijaya menambahkan, perusahaan yang merasa dirugikan atas tindak kejahatan sindikat ini jumlahnya puluhan. Namun yang terdata oleh kepolisian sekitar 15 perusahaan. Perusahaan ini berasal dari Surabaya dan Yogyakarta.

Bagi perusahaan yang sudah dianggap dalam penguasaan kelompok ini, pada bagian depan kaca kendaraan dipasang stiker bertuliskan kata ‘Sakram’. Hal ini dilakukan agar kendaraan selama perjalanan tidak diganggu anak buah Imam Sakram. “Kami melakukan penindakan setelah setelah ada laporan perusahaan yang merasa dirugikan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhaisl mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Cegah Aksi Kriminalitas,...
Cegah Aksi Kriminalitas, Ditreskrimum Polda Kepri Sebar Anggotanya
Operasi Ketupat, Papua...
Operasi Ketupat, Papua Barat Fokus Kriminalitas dan Larangan Mudik
Antisipasi Kriminalitas,...
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Toko Emas di Blora
Antisipasi Kriminalitas,...
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Blora Gelar Patroli Bersenjata
Tingkat Kriminalitas...
Tingkat Kriminalitas Turun, Tokoh Surabaya Ini Apresiasi Aparat
Jajaran Polres Salatiga...
Jajaran Polres Salatiga Diminta Serius Tekan Angka Kriminalitas
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
45 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
Mohamed Salah Pecahkan...
Mohamed Salah Pecahkan Rekor Kaki Kiri Saat Bekuk Manchester City
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved