Polda Jatim Bekuk Komplotan Penjahat Jalanan

Senin, 21 Mei 2018 - 20:26 WIB
Polda Jatim Bekuk Komplotan...
Polda Jatim Bekuk Komplotan Penjahat Jalanan
A A A
SURABAYA - Jatanras Direskrimum Polda Jatim membekuk komplotan penjahat jalanan yang meminta jatah bulanan pada perusahaan ekspedisi yang biasanya melintas di wilayah Pantura. Lima anggota komplotan berkode Sakram yang dibekuk, adalah Imam Sakram (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sidoarjo, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo dan BB.

Sedangkan satu orang yang sudah diketahui identitasnya tengah dalam buruan polisi. Komplotan ini dipimpin oleh Imam Sakram asal Pasuruan. Modus sindikat ini, mendatangi perusahaan-perusahaan jasa angkutan. Ditakut-takuti, diancam dan kemudian meminta jatah bulanan.

Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengganggu ketika perusahaan tersebut melakukan pengiriman barang ke luar kota. Rata-rata perusahaan yang menjadi target aksi pemerasan kelompok ini, bergerak dibidang jasa angkutan produk rokok, besi dan Sembako.

“Tak ingin beresiko, beberapa perusahaan terpaksa memberi jatah bulanan. Setoran rutin dikirim melalui rekening Sakram dengan besaran mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta,” kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Senin (20/18/2018).

Kasubdit III Jatanras AKBP Ambariyadi Wijaya menambahkan, perusahaan yang merasa dirugikan atas tindak kejahatan sindikat ini jumlahnya puluhan. Namun yang terdata oleh kepolisian sekitar 15 perusahaan. Perusahaan ini berasal dari Surabaya dan Yogyakarta.

Bagi perusahaan yang sudah dianggap dalam penguasaan kelompok ini, pada bagian depan kaca kendaraan dipasang stiker bertuliskan kata ‘Sakram’. Hal ini dilakukan agar kendaraan selama perjalanan tidak diganggu anak buah Imam Sakram. “Kami melakukan penindakan setelah setelah ada laporan perusahaan yang merasa dirugikan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhaisl mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Cegah Aksi Kriminalitas,...
Cegah Aksi Kriminalitas, Ditreskrimum Polda Kepri Sebar Anggotanya
Operasi Ketupat, Papua...
Operasi Ketupat, Papua Barat Fokus Kriminalitas dan Larangan Mudik
Antisipasi Kriminalitas,...
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Toko Emas di Blora
Antisipasi Kriminalitas,...
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Blora Gelar Patroli Bersenjata
Tingkat Kriminalitas...
Tingkat Kriminalitas Turun, Tokoh Surabaya Ini Apresiasi Aparat
Jajaran Polres Salatiga...
Jajaran Polres Salatiga Diminta Serius Tekan Angka Kriminalitas
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
54 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Mohamed Salah Pecahkan...
Mohamed Salah Pecahkan Rekor Kaki Kiri Saat Bekuk Manchester City
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved