6 Kades yang Foto Bareng Cagub Terancam 6 Bulan Penjara

Selasa, 03 April 2018 - 16:52 WIB
6 Kades yang Foto Bareng...
6 Kades yang Foto Bareng Cagub Terancam 6 Bulan Penjara
A A A
KARAWANG - Berkas perkara tersangka 6 kepala desa yang melakukan pelanggaran undang-undang pemilihan gubernur dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (3/4/2018). Para tersangka mendatangi kantor Kejari Karawang untuk pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

Paling lambat Kamis (6/4/2018) Kejari Karawang akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk disidangkan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak kemarin (3/3/2018) sore.

“Kami sudah menunjuk 5 orang tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Dalam perkara ini berbeda dengan perkara pidana umum lainnya karena kita dibatasi oleh waktu untuk segera disidangkan. Persidangan itu akan digelar selama 7 hari secara berturut-turut hingga vonis dari hakim yang menangani perlara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo.

Menurut Prio setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 3 hari untuk meneliti berkas. Kemudian JPU memiliki waktu 5 hari untuk berkas perkara dinyatakan lengkap hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan. Proses persidangan akan berlangsung selama 7 hari kerja.

"Waktunya mepet makanya kami bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara hingga pelimpahan ke pengadilan. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dan besok atau lusa sudah bisa disidangkan," katanya.

Prio mengungkapkan, 6 tersangka yang menjabat kepala desa ini akan didakwa dengan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 1 bulan hingga 6 bulan penjara dan denda minimal Rp500.00 hingga Rp6 juta.

Seperti diketahui Penegak Hukum terpadu (Gakumdu) menetapkan enam kepala desa sebagai tersangka yaitu S (50) Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari. DS (36) Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari. S (34) Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari.

Kemudian HA (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari. TK (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya. DS, Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.

Para kepala desa ini terbukti aktif mendukung salah satu calon gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Karawang beberapa waktu lalu. Para kepala desa ini melakukan foto bersama dengan mengacungkan 4 jari tangan bersama calon gubernur nomor 4 Dedy Mizwar.
(rhs)
Berita Terkait
Bikin Gaduh, Wabup Ahmad...
Bikin Gaduh, Wabup Ahmad Zamaksyari Didesak Mundur
Pilkada Karawang, Dari...
Pilkada Karawang, Dari Dapur Hingga Pendopo
Pemkab Karawang Sediakan...
Pemkab Karawang Sediakan 100 Ton Beras untuk Kebutuhan PSBB
Dituding Melakukan Politik...
Dituding Melakukan Politik Uang, Pasangan Cellica-Aep Lapor Polisi
Pilkada Karawang, Yesi-Adly...
Pilkada Karawang, Yesi-Adly Giat Silaturahmi dengan Tokoh Politik Nasional
Atasi Banjir Karawang,...
Atasi Banjir Karawang, Pemkab Perlu Dukungan Provinsi dan Pusat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved