Kasus Perusakan Kapal, Asetanian Kembali Laporkan Metacentra ke Polisi

Selasa, 20 Maret 2018 - 02:24 WIB
Kasus Perusakan Kapal, Asetanian Kembali Laporkan Metacentra ke Polisi
Kasus Perusakan Kapal, Asetanian Kembali Laporkan Metacentra ke Polisi
A A A
BATAM - Sengketa antara Asetanian Pte Ltd, sebuah badan hukum Singapura, dengan PT Metacentra yang berdomisili di Batam, semaklin berbuntut panjang.

Pihak Asetanian melaporkan Metacentra ke Polresta Barelang dengan LP No. STTLP/293/III/2018/SPKT-Resta Brlng dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sebelumnya Asetanian sudah melaporkan Metacentra ke Polda Kepri dengan LP No. B/50/X/2016/SPKT-Kepri dengan sangkaan melanggar Pasal 365, 335, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Kuasa hukum Asetanian Pte Ltd, Hermansyah Dulaimi, mengungkapkan, sengketa ini berawal dari pengakhiran perjanjian pembuatan kapal milik Asetanian. Padahal Asetanian telah membayar biaya pembuatan kapal sebesar 1.090.850 dolar Singapura. Sedangkan sisanya sebesar 143.000 dolar Singapura akan dibayarkan bersamaan saat PT MC menyerahkan izin penurunan kapal dari Syahbandar.

“Metacentra tidak kunjung menyerahkan izin penurunan kapal dari Syahbandar, sehingga sisa pembayaran belum dapat direalisasikan. Alih-alih melakukan upaya hukum, justru Metacentra mengambil semua material kapal tanpa seizin Asetanian. Bahkan termasuk hasil pekerjaan kontraktor lain dan beberapa perlengkapan kapal dengan total nilai 1.717.959 dollar Singapura," ujar Hermansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (19/3/2018).

Atas peristiwa tersebut Asetanian melaporkannya ke Polda Kepri. Namun saat penyelidikan sedang berlangsung, mereka kembali harus kecewa lantaran perusahaan itu diduga kembali melakukan pemotongan dan pengambilan badan kapal di dalam galangan kapal di kawasan Kabil Nongsa, Batam. Alhasil kasus ini kemudian dilaporkan pihaknya ke Polres Barelang.

“Kami melaporkan pada Polres Barelang karena disaat terjadinya ketegangan antara security Asetanian dengan masa yang dibawa Metacentra, Polres meminta kedua pihak meninggalkan area dan keamanan diambil-alih Polres. Namun keesokannya Metacentra memotong dan mengambil badan kapal, padahal dalam status pengamanan Polres,” ucapnya.

Sebelum terjadinya peristiwa kedua, Asetanian sudah memberitahukan potensi pengulangan perbuatan pada Polda Kepri dan memohon pengamanan kapal. Namun permohonan belum dikabulkan sekalipun penyidikan tengah berjalan.

Hermansyah yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menyayangkan kondisi penegakan hukum yang terjadi di Batam sebagai pintu gerbang Indonesia dari negara-negara tetangga. Di saat sedang giat-giatnya Pemerintah mengundang investor untuk membangun perkonomian Indonesia, justru terjadi preseden yang mengecewakan investor Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Harapannya, Presiden dan Kapolri bisa memberi perhatian terhadap kasus ini guna membangun kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan investasi di Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Metacentra, Alianto Wijaya, membantah adanya upaya penyerangan ataupun intimidasi di galangan kapal. Menurut dia, kasus ini hanya menyangkut persoalan utang piutang.

"Tidak benar ada penyerangan atau kekerasan fisik di sana. Persoalan ini ringkas. Mereka bayar utang, tidak ada masalah. Kita mengambil kapal sebagai ganti rugi," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6699 seconds (0.1#10.140)