Kapolda Instruksikan untuk Memproses Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI

Rabu, 28 Februari 2018 - 20:41 WIB
Kapolda Instruksikan untuk Memproses Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI
Kapolda Instruksikan untuk Memproses Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI
A A A
PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Bahkan, Kapolda menegaskan, siap memproses dan menangkap pelaku penjualan lahan cetak di OKI tersebut.

Karena lahan persawahan baru tersebut yang seharusnya diberikan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Desa Gemantung dan telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga Gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan. (Baca: Polda Diminta Panggil Penyidik Polres OKI Terkait Kasus Penjualan Cetak Sawah)

"Saya belum tahu laporan rincinya. Jika memang begitu silahkan lapor kembali. Kami (Polisi) siap memproses dan tangkap pelakunya," kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada SINDOnews, Rabu (28/2/2018).

Terlebih, pelaku penjualan lahan cetak sawah tersebut merupakan oknum kepala desa yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan diminta segera bertindak mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah yang ditangani Polres OKI tersebut karena sudah terkatung-katung selama setahun lebih. (Baca: 1 Tahun Berjalan Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI Dipetieskan?)

"Kalau memang demikian jelas tidak dibenarkan. Yang membeli juga bisa terlibat," timpalnya.
Kapolda menuturkan, dirinya juga akan menanyakan terkait laporan tersebut kepada Polres OKI kenapa sampai lama penanganannya.

"Nanti kita tanya dulu ke Polresnya. Apakah memang ada laporan itu atau tidak. Yang jelas saya tekankan, kami siap proses kasus tersebut," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6974 seconds (0.1#10.140)