Polda Diminta Panggil Penyidik Polres OKI Terkait Kasus Penjualan Cetak Sawah
A
A
A
KAYUAGUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta segera memanggil penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait penanganan dugaan kasus penjualan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI yang dinilai terkatung-katung.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran atau kendala dalam melakukan penyidikan terkait kasus penjualan tanah ulayat seluas 62 hektare tersebut oleh Polres OKI. (Baca: 1 Tahun Berjalan Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI Dipetieskan?)
"Ya supaya kasusnya menjadi jelas dan tidak ada fitnah, Propam Polda Sumsel harus turun tangan memeriksa, apakah yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Atau barangkali ada dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikannya," kata Pakar Hukum Universitas Sriwijaya Bahrul Ilmi Yakub saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Selain itu, menurut Bahrul Ilmi para anggota kelompok tani di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI juga harus membuat laporan tertulis ke Kapolda Sumsel, Bagian Propam, dan Irwasum terkait mangkraknya penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres OKI terhadap kasus tersebut.
"Polisi juga harus menjelaskan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjut penyelidikannya. Jika dihentikan apa alasannya dan kendalanya sehingga dihentikan agar semuanya menjadi jelas," timpal Bahrul Ilmi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan diminta segera bertindak mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ditangani Polres OKI.
Karena sudah setahun berjalan kasusnya tidak ada tindak lanjut apakah naik ke penyidikan atau dihentikan penyelidikannya.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran atau kendala dalam melakukan penyidikan terkait kasus penjualan tanah ulayat seluas 62 hektare tersebut oleh Polres OKI. (Baca: 1 Tahun Berjalan Kasus Penjualan Lahan Cetak Sawah di OKI Dipetieskan?)
"Ya supaya kasusnya menjadi jelas dan tidak ada fitnah, Propam Polda Sumsel harus turun tangan memeriksa, apakah yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Atau barangkali ada dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikannya," kata Pakar Hukum Universitas Sriwijaya Bahrul Ilmi Yakub saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Selain itu, menurut Bahrul Ilmi para anggota kelompok tani di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI juga harus membuat laporan tertulis ke Kapolda Sumsel, Bagian Propam, dan Irwasum terkait mangkraknya penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres OKI terhadap kasus tersebut.
"Polisi juga harus menjelaskan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjut penyelidikannya. Jika dihentikan apa alasannya dan kendalanya sehingga dihentikan agar semuanya menjadi jelas," timpal Bahrul Ilmi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan diminta segera bertindak mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ditangani Polres OKI.
Karena sudah setahun berjalan kasusnya tidak ada tindak lanjut apakah naik ke penyidikan atau dihentikan penyelidikannya.
(sms)