Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menyatakan akan segera melantik bupati definitif Muara Enim, Juarsah, tepat satu hari setelah pembacaan vonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor terhadap Bupati Nonaktif Ahmad Yani.
"Sesuai aturan maka kita akan siapkan pengganti. Wakilnya Juarsyah yang selama ini menjadi pelaksana tugas (Plt), akan naik menggantikan menjadi Bupati definitif," ujar Deru saat diwawancarai, Rabu (06/05/2020).
Diketahui, Ahmad Yani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 September 2019 lalu. Dirinya terbukti menerima fee atas 16 proyek pengadaan jalan. Penangkapan tersebut juga menjadi catatan buruk bagi seorang kepala daerah yang belum satu tahun menjabat terjerat KPK.
Deru menilai, langkah penggantian kepala daerah yang tersandung kasus seperti korupsi, harus cepat dilakukan agar pemerintahan dan pembangunan bisa terus berjalan. "Tapi kita masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan, setelah itu baru kita akan segera lapor ke Mendagri," kata Deru.
Deru juga mengingatkan, agar kepala daerah menghindari penerimaan uang dari jalur yang tidak resmi. Sebab kasus terseretnya Ahmad Yani, terjadi setelah menerima fee 15 persen dari pengerjaan 16 proyek jalan di Bumi Serasan Sekundang tersebut.
"Hindari betul penerimaan uang, apa lagi di masa COVID-19 ini, kecuali dari PAD, retribusi daerah dan transfer sesama pemerintah," jelasnya.
Tidak hanya Kepala Daera, Deru juga mengingatkan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memanfaatkan COVID-19 dalam melakukan pidana korupsi.
"Sejak awal saya buat benteng terhadap pelaksanaan gugus tugas agar menghindari penerimaan uang tunai, tapi diutamakan terima barang saja. Saya imbau kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan korupsi, karena yang bisa mengontrol adalah diri kita sendiri," tandasnya.
"Sesuai aturan maka kita akan siapkan pengganti. Wakilnya Juarsyah yang selama ini menjadi pelaksana tugas (Plt), akan naik menggantikan menjadi Bupati definitif," ujar Deru saat diwawancarai, Rabu (06/05/2020).
Diketahui, Ahmad Yani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 September 2019 lalu. Dirinya terbukti menerima fee atas 16 proyek pengadaan jalan. Penangkapan tersebut juga menjadi catatan buruk bagi seorang kepala daerah yang belum satu tahun menjabat terjerat KPK.
Deru menilai, langkah penggantian kepala daerah yang tersandung kasus seperti korupsi, harus cepat dilakukan agar pemerintahan dan pembangunan bisa terus berjalan. "Tapi kita masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan, setelah itu baru kita akan segera lapor ke Mendagri," kata Deru.
Deru juga mengingatkan, agar kepala daerah menghindari penerimaan uang dari jalur yang tidak resmi. Sebab kasus terseretnya Ahmad Yani, terjadi setelah menerima fee 15 persen dari pengerjaan 16 proyek jalan di Bumi Serasan Sekundang tersebut.
"Hindari betul penerimaan uang, apa lagi di masa COVID-19 ini, kecuali dari PAD, retribusi daerah dan transfer sesama pemerintah," jelasnya.
Tidak hanya Kepala Daera, Deru juga mengingatkan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memanfaatkan COVID-19 dalam melakukan pidana korupsi.
"Sejak awal saya buat benteng terhadap pelaksanaan gugus tugas agar menghindari penerimaan uang tunai, tapi diutamakan terima barang saja. Saya imbau kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan korupsi, karena yang bisa mengontrol adalah diri kita sendiri," tandasnya.
(don)