Satgas Saber Pungli OTT Oknum Pegawai PLN
A
A
A
KARIMUN - Tim Saber Pungli Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum PLN Cabang Tanjungbalai Karimun berinisial HT (29) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus pembayaran uang denda.
HT diamankan Tim Saber Pungli Polres Karimun di depan Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Jalan Pertambangan Kelurahan Sei Ayam, Senin (12/2/2018) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku terlihat digiring menuju ruang penyidik unit tindak Saber Pungli sekira pukul 16.00 Wib.
Dari data yang dihimpun, HT merupakan salah satu pegawai PLN. Dia diamankan dengan barang bukti amplop warna coklat berisikan uang senilai Rp 15 juta yang diberikan seorang tukang ojek bertindak sebagai perantara dengan menggunakan sepeda motor didepan kantor PLN.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan penangkapan oknum PLN itu. HT ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seseorang warga di Kecamatan Buru.
"Kita baru mengamankan seorang oknum PLN melakukan pungli. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar Agus, Selasa (13/2/2018).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, dari penangkapan tersebut, Petugas mengamanankan barang bukti sebuah amplop coklat berisikan sejumlah uang senilai Rp15 juta.
“Pengakuannya uang itu Rp10 juta untuk pembayaran denda, tapi setelah diperiksa ternyata ada Rp15 juta,” ujar Lulik.
Diduga uang tersebut merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang warga di Pulau Buru, setelah melakukan kesalahan pemindahan meteran listrik. “Warga ini didenda karena pemindahan meteran listrik,” kata Lulik.
HT diamankan Tim Saber Pungli Polres Karimun di depan Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Jalan Pertambangan Kelurahan Sei Ayam, Senin (12/2/2018) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku terlihat digiring menuju ruang penyidik unit tindak Saber Pungli sekira pukul 16.00 Wib.
Dari data yang dihimpun, HT merupakan salah satu pegawai PLN. Dia diamankan dengan barang bukti amplop warna coklat berisikan uang senilai Rp 15 juta yang diberikan seorang tukang ojek bertindak sebagai perantara dengan menggunakan sepeda motor didepan kantor PLN.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan penangkapan oknum PLN itu. HT ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seseorang warga di Kecamatan Buru.
"Kita baru mengamankan seorang oknum PLN melakukan pungli. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar Agus, Selasa (13/2/2018).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, dari penangkapan tersebut, Petugas mengamanankan barang bukti sebuah amplop coklat berisikan sejumlah uang senilai Rp15 juta.
“Pengakuannya uang itu Rp10 juta untuk pembayaran denda, tapi setelah diperiksa ternyata ada Rp15 juta,” ujar Lulik.
Diduga uang tersebut merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang warga di Pulau Buru, setelah melakukan kesalahan pemindahan meteran listrik. “Warga ini didenda karena pemindahan meteran listrik,” kata Lulik.
(rhs)