Sekretaris Camat di Pekanbaru Terkena OTT Pungli Kepengurusan Tanah
Senin, 15 Maret 2021 - 22:32 WIB
loading...
Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Pekanbaru, Riau Hendri Safitra (HS). Okezone/Banda
A
A
A
PEKANBARU - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Pekanbaru, Riau Hendri Safitra (HS). Tersangka ditangkap terkait uang upeti dalam pengurusan tanah.
Irwasda Polda Riau, Kombes Syamsul Huda mengatakan, tersangka HS ditangkap terkait kasus kepengerusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) surat tanah. Polisi menyita uang tunai Rp 3 juta.
"Ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktik korupsi sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat dengan melaporkan pungutan liar, pemaksaan atau pemerasan, penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di lingkungan Kantor Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Bina Widya," kata Syamsul didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Andri Sudarmaji dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan, terdapat 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT oleh tersangka yang saat itu masih menjabat Lurah Sidomulyo Timur Pekanbaru. Terakhir salah satu korban menyerahkan uang Rp 500 ribu ke tersangka yang belum lama ini pindah dan menjabat Sekcam Binawidya.
"Namun tersangka menolak dan meminta korban Rp 3 juta untuk kepengurusan SKGR. Korban akhirnya melaporkan kasus ini dan kita berhasil melakukan OTT," tukasnya.
Irwasda Polda Riau, Kombes Syamsul Huda mengatakan, tersangka HS ditangkap terkait kasus kepengerusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) surat tanah. Polisi menyita uang tunai Rp 3 juta.
"Ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktik korupsi sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat dengan melaporkan pungutan liar, pemaksaan atau pemerasan, penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di lingkungan Kantor Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Bina Widya," kata Syamsul didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Andri Sudarmaji dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan, terdapat 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT oleh tersangka yang saat itu masih menjabat Lurah Sidomulyo Timur Pekanbaru. Terakhir salah satu korban menyerahkan uang Rp 500 ribu ke tersangka yang belum lama ini pindah dan menjabat Sekcam Binawidya.
"Namun tersangka menolak dan meminta korban Rp 3 juta untuk kepengurusan SKGR. Korban akhirnya melaporkan kasus ini dan kita berhasil melakukan OTT," tukasnya.
Lihat Juga :