Apkasindo Pertanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 miliar Perminggu di Riau
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mempertanyakan penerapan kebijakan biaya operasional tidak langsung (BOTL) terhadap hasil produksi perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp2,9 miliar. Padahal provinsi lainnya sudah tidak kebijakan yang dinilai merugikan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan bahwa BOTL sebesar Rp 2,9 miliar itu merupakan pungutan untuk perminggu. Penerapan kebijakan biaya operasional tidak langsung diatur dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018.
"Misalnya di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi BTOLnya nol. Mengapa di Riau masih ada," tegas Gulat Medali Emas Manurung Rabu (9/9/2020).
Terkait hal tersebut, Apkasindo, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan organisasi perkebunan kelapa sawit lain serta Dinas Perkebunan Propinsi Riau sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan BTOL yang dinilai memberatkan.
"Di Riau penerapan BOTL sudah dilakukan selama dua tahun. Dalam peraturan menteri pertanian tersebut juga dijelaskan peruntukan BOTL itu, termasuk satu persen di antaranya untuk pembinaan para petani sawit," sebutnya.
"Namun, peruntukan itu tak juga dapat dirasakan petani. Kita perlu tau peruntukannya sebenarnya untuk apa. Kemana dana tersebut," tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, bahwa pihaknya sebagai fasilitator terkait BOTL, pada Kamis (10/9/2020) akan diambil keputusan yang intinya tidak merugikan petani sawit dan juga pengusaha. "Kita ingin memutuskan ini secara adil dan memihak kepada kepentingan semua pihak. Jadi tidak ada yang dirugikan," imbuhnya. (Baca: Viral, Disuruh Juri Buka Cadar Peserta MTQ Pilih Mundur dari Perlombaan).
Dia menjelaskan akan mengupayakan membuat peraturan Gubernur Riau yang merupakan turunan dari Permentan Nomor 1 tahun 2018 itu sehingga semuanya akan jelas.
"Setelah selesai, maka aturan pungutan tersebut akan diatur sesuai dengan Pergub yang berlandaskan pada Permentan 2018 itu," pungkasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan bahwa BOTL sebesar Rp 2,9 miliar itu merupakan pungutan untuk perminggu. Penerapan kebijakan biaya operasional tidak langsung diatur dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018.
"Misalnya di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi BTOLnya nol. Mengapa di Riau masih ada," tegas Gulat Medali Emas Manurung Rabu (9/9/2020).
Terkait hal tersebut, Apkasindo, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan organisasi perkebunan kelapa sawit lain serta Dinas Perkebunan Propinsi Riau sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan BTOL yang dinilai memberatkan.
"Di Riau penerapan BOTL sudah dilakukan selama dua tahun. Dalam peraturan menteri pertanian tersebut juga dijelaskan peruntukan BOTL itu, termasuk satu persen di antaranya untuk pembinaan para petani sawit," sebutnya.
"Namun, peruntukan itu tak juga dapat dirasakan petani. Kita perlu tau peruntukannya sebenarnya untuk apa. Kemana dana tersebut," tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, bahwa pihaknya sebagai fasilitator terkait BOTL, pada Kamis (10/9/2020) akan diambil keputusan yang intinya tidak merugikan petani sawit dan juga pengusaha. "Kita ingin memutuskan ini secara adil dan memihak kepada kepentingan semua pihak. Jadi tidak ada yang dirugikan," imbuhnya. (Baca: Viral, Disuruh Juri Buka Cadar Peserta MTQ Pilih Mundur dari Perlombaan).
Dia menjelaskan akan mengupayakan membuat peraturan Gubernur Riau yang merupakan turunan dari Permentan Nomor 1 tahun 2018 itu sehingga semuanya akan jelas.
"Setelah selesai, maka aturan pungutan tersebut akan diatur sesuai dengan Pergub yang berlandaskan pada Permentan 2018 itu," pungkasnya.
(nag)