Setelah Diprotes, Desain Gedung Baru DPRD Surabaya dan Masjid Diubah
A
A
A
SURABAYA - Setelah banyak menuai protes, pembangunan gedung baru DPRD Surabaya akhirnya bisa dilanjutkan dengan konsekuensi perubahan posisi gedung. Masjid yang awalnya berada satu bangunan delapan lantai dengan ruang anggota dewan kini dibangun terpisah.
Jalan tengah itu pun akhirnya diambil setelah pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya tersendat dua bulan. Pemkot Surabaya akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengubah desain lama yang sudah disepakati dengan pemenang tender.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, bangunan gedung DPRD yang baru akhirnya memiliki tinggi tujuh lantai saja, dari sebelumnya yang direncanakan delapan lantai.
"Posisi masjid tidak lagi dijadikan satu bangunan. Kami ada adendum kontrak dengan pemenang lelang pembangunan gedung baru DPRD Surabaya untuk mengubahnya," ujar Eri, Senin (11/12/2017)
Ia melanjutkan, desain yang ada sebelumnya diubah total. Masjid As-Sakinah tetap di tempat yang sama, namun akan dibangun lebih besar. Pihaknya sudah melakukan konsultasi dan mendapatkan arahan dan masukan dari ulama terkait pembongkaran masjid.
"Kami sudah mendapatkan masukan arahan dari para ulama. Mereka menyarankan bahwa pembangunan gedung masjid lebih baik dipisah tidak dibangun menyatu di lantai dasar gedung baru DPRD," katanya.
Meski ada dalil yang menyatakan boleh ada bangunan di atas masjid, katanya, namun memisahkannya dengan gedung selain masjid dinilai lebih utama, sehingga opsi tersebut yang diambil oleh Pemkot Surabaya.
Sedang lantai satunya dibangun terpisah yang difungsikan sebagai Masjid As-Sakinah. Masjid tersebut akan dibangun di tempat semula namun dengan bangunan yang lebih luas. Luas bangunannya mencapai 15x24 meter dan anggarannya jadi satu dengan renovasi pembangunan gedung wakil rakyat di Jalan Yos Sudarso.
"Nilai proyeknya tetap Rp59 miliar. Proyeknya jadi satu dengan yang mengerjakan gedung dewan, namun masjid ini akan kami prioritaskan," kata Eri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya mendukung upaya yang dilakukan pemkot. Mereka semua tidak ada masalah dengan rencana pembangunan Masjid As-Sakinah bila dibangun di tempat awalnya dan lebih besar.
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin menuturkan, pihaknya mendukung rencana pemkot untuk membangun masjid di tempat awal dengan lebih baik dan lebih luas, sehingga bisa menampung lebih banyak jamaah. Saat ini yang terpenting adalah wujud masjid kelihatan lebih baik dan tidak bercampur dengan gedung lain.
“Yang direncanakan pemkot sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat. Bahwa bangunan masjid adalah tanah wakaf yang tidak boleh ditukarfungsikan untuk yang lain. Kami sangat mendukung, dengan harapan masjid yang dibangun lebih baik," ujar Yaqin.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri menjelaskan, untuk membangun masjid baru yang lebih besar, membongkar masjid yang lama adalah keniscayaan. Pemkot Surabaya memang harus menyediakan lokasi dan fasilitas yang memadai agar aktivitas ibadah tetap bisa dilakukan di lokasi tersebut.
"Ini penting agar aktivitas seperti ibadah Salat Jumat yang selama ini dilaksanakan di masjid yang dibongkar dapat tetap dilaksanakan di lokasi yang telah disediakan selama proses pembangunan," kata Muhibbin.
Jalan tengah itu pun akhirnya diambil setelah pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya tersendat dua bulan. Pemkot Surabaya akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengubah desain lama yang sudah disepakati dengan pemenang tender.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, bangunan gedung DPRD yang baru akhirnya memiliki tinggi tujuh lantai saja, dari sebelumnya yang direncanakan delapan lantai.
"Posisi masjid tidak lagi dijadikan satu bangunan. Kami ada adendum kontrak dengan pemenang lelang pembangunan gedung baru DPRD Surabaya untuk mengubahnya," ujar Eri, Senin (11/12/2017)
Ia melanjutkan, desain yang ada sebelumnya diubah total. Masjid As-Sakinah tetap di tempat yang sama, namun akan dibangun lebih besar. Pihaknya sudah melakukan konsultasi dan mendapatkan arahan dan masukan dari ulama terkait pembongkaran masjid.
"Kami sudah mendapatkan masukan arahan dari para ulama. Mereka menyarankan bahwa pembangunan gedung masjid lebih baik dipisah tidak dibangun menyatu di lantai dasar gedung baru DPRD," katanya.
Meski ada dalil yang menyatakan boleh ada bangunan di atas masjid, katanya, namun memisahkannya dengan gedung selain masjid dinilai lebih utama, sehingga opsi tersebut yang diambil oleh Pemkot Surabaya.
Sedang lantai satunya dibangun terpisah yang difungsikan sebagai Masjid As-Sakinah. Masjid tersebut akan dibangun di tempat semula namun dengan bangunan yang lebih luas. Luas bangunannya mencapai 15x24 meter dan anggarannya jadi satu dengan renovasi pembangunan gedung wakil rakyat di Jalan Yos Sudarso.
"Nilai proyeknya tetap Rp59 miliar. Proyeknya jadi satu dengan yang mengerjakan gedung dewan, namun masjid ini akan kami prioritaskan," kata Eri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya mendukung upaya yang dilakukan pemkot. Mereka semua tidak ada masalah dengan rencana pembangunan Masjid As-Sakinah bila dibangun di tempat awalnya dan lebih besar.
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin menuturkan, pihaknya mendukung rencana pemkot untuk membangun masjid di tempat awal dengan lebih baik dan lebih luas, sehingga bisa menampung lebih banyak jamaah. Saat ini yang terpenting adalah wujud masjid kelihatan lebih baik dan tidak bercampur dengan gedung lain.
“Yang direncanakan pemkot sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat. Bahwa bangunan masjid adalah tanah wakaf yang tidak boleh ditukarfungsikan untuk yang lain. Kami sangat mendukung, dengan harapan masjid yang dibangun lebih baik," ujar Yaqin.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri menjelaskan, untuk membangun masjid baru yang lebih besar, membongkar masjid yang lama adalah keniscayaan. Pemkot Surabaya memang harus menyediakan lokasi dan fasilitas yang memadai agar aktivitas ibadah tetap bisa dilakukan di lokasi tersebut.
"Ini penting agar aktivitas seperti ibadah Salat Jumat yang selama ini dilaksanakan di masjid yang dibongkar dapat tetap dilaksanakan di lokasi yang telah disediakan selama proses pembangunan," kata Muhibbin.
(zik)