Pemkot Surabaya Bersiap Kasasi Sengketa Karanggayam
Selasa, 24 November 2020 - 00:59 WIB
loading...
Wisma Karanggayam tampak dari sisi utara. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kasus Wisma Pesebaya di Jl. Karanggayam.
Sikap itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. (Baca juga: Mobil Rombongan Takziyah Pecah Ban di Tol Jombang, 1 Tewas dan 6 Orang Luka-luka )
Rapat itu sebenarnya membahas rencana anggaran dan kebijakan dinas tanah pada APBD 2021. Mulai dari surat ijo, pemanfaatan aset hingga retribusi tanah. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyelipkan pertanyaan terkait Karanggayam saat diberi kesempatan bicara.
”Saya dengar sudah ada putusan dari pengadilan tinggi. Banding pemkot ditolak. Apa suratnya sudah diterima?” tanya politisi Nasdem itu.
Selama ini pejabat pemkot selalu irit bicara terkait Karanggayam. Mereka berdalih surat resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya itu belum diterima pemkot. Imam memiliki info valid bahwa surat dari PT tersebut sudah dikirim ke dua belah pihak sejak Rabu (18/11). Persebaya maupun pemkot sudah mendapat salinan putusan tersebut.(Baca juga: Polisi Tangkap Sopir-Kernet Truk Tangki Penabrak Orang Duduk Sila di Madiun )
Imam mengatakan, bahwa pemkot memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap. Kalau dihitung-hitung, deadline pemkot sampai 8 Desember. ”Kalau lewat dari batas waktu itu artinya dianggap menerima,” lanjutnya.
Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu membenarkan surat itu sudah sampai ke pemkot. Beberapa hari ini persoalam Karanggayam sedang dibahas intens. ”Saat ini sedang dalam pembahasan (Karanggayam). Kami juga berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) dari kejaksaan,” jelasnya.
Sikap itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. (Baca juga: Mobil Rombongan Takziyah Pecah Ban di Tol Jombang, 1 Tewas dan 6 Orang Luka-luka )
Rapat itu sebenarnya membahas rencana anggaran dan kebijakan dinas tanah pada APBD 2021. Mulai dari surat ijo, pemanfaatan aset hingga retribusi tanah. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyelipkan pertanyaan terkait Karanggayam saat diberi kesempatan bicara.
”Saya dengar sudah ada putusan dari pengadilan tinggi. Banding pemkot ditolak. Apa suratnya sudah diterima?” tanya politisi Nasdem itu.
Selama ini pejabat pemkot selalu irit bicara terkait Karanggayam. Mereka berdalih surat resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya itu belum diterima pemkot. Imam memiliki info valid bahwa surat dari PT tersebut sudah dikirim ke dua belah pihak sejak Rabu (18/11). Persebaya maupun pemkot sudah mendapat salinan putusan tersebut.(Baca juga: Polisi Tangkap Sopir-Kernet Truk Tangki Penabrak Orang Duduk Sila di Madiun )
Imam mengatakan, bahwa pemkot memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap. Kalau dihitung-hitung, deadline pemkot sampai 8 Desember. ”Kalau lewat dari batas waktu itu artinya dianggap menerima,” lanjutnya.
Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu membenarkan surat itu sudah sampai ke pemkot. Beberapa hari ini persoalam Karanggayam sedang dibahas intens. ”Saat ini sedang dalam pembahasan (Karanggayam). Kami juga berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) dari kejaksaan,” jelasnya.
Lihat Juga :