Kasus Klaim SMAK Dago, Berkas Terdakwa Bisa Dilimpahkan

Minggu, 10 Desember 2017 - 10:41 WIB
Kasus Klaim SMAK Dago,...
Kasus Klaim SMAK Dago, Berkas Terdakwa Bisa Dilimpahkan
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, secara hukum dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap salah seorang terdakwanya yaitu Edward Soeryadjaya. Pengamat menilai hal itu bisa berlanjut dengan meminjam terdakwa Edward ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya berkas perkasa dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang berbeda di PN Bandung dan Kejaksaan Agung. Sehingga perlu kordinasi antara pihak Jaksa di PN Bandung dengan Kejaksaan Agung," ujar Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2017).

Seperti diketahui, terdakwa tersebut selalu mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang telah berlangsung 15 kali. Edward berdalih sakit sehingga diputuskan ditunda pemeriksaannya di PN Bandung.

Padahal sebelumnya, Dokter independen yang memeriksa kesehatan terdakwa menyatakan dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Bahkan pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya diperiksa kesehatannya, mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Sementara itu belum lama ini, Kejagung berhasil menahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba dengan kasus berbeda serta menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Yenti mengemukakan, amat terasa aroma kejanggalan pada proses pemeriksaan Edward di PN dengan alasan sakit yang digunakannya. Tambah dia, penegak hukum yang menangani perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, khususnya jaksa mengindikasikan bersikap tidak tegas.

"Harus ada upaya paksa menghadirkan seseorang wajib hukum, apalagi berstatus terdakwa, jika telah mangkir dua kali panggilan sidang," tutur Yenti.

Selain Edward, pada perkara keterangan palsu Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 juga menetapkan dua terdakwa lainnya yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama halnya dengan sebelumnya, terdakwa Maria Goretti diketahui juga selalu mangkir dalam sidang sebab alasan sakit.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4032 seconds (0.1#10.140)