Kasus Klaim SMAK Dago, Berkas Terdakwa Bisa Dilimpahkan

Minggu, 10 Desember 2017 - 10:41 WIB
Kasus Klaim SMAK Dago,...
Kasus Klaim SMAK Dago, Berkas Terdakwa Bisa Dilimpahkan
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, secara hukum dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap salah seorang terdakwanya yaitu Edward Soeryadjaya. Pengamat menilai hal itu bisa berlanjut dengan meminjam terdakwa Edward ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya berkas perkasa dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang berbeda di PN Bandung dan Kejaksaan Agung. Sehingga perlu kordinasi antara pihak Jaksa di PN Bandung dengan Kejaksaan Agung," ujar Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2017).

Seperti diketahui, terdakwa tersebut selalu mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang telah berlangsung 15 kali. Edward berdalih sakit sehingga diputuskan ditunda pemeriksaannya di PN Bandung.

Padahal sebelumnya, Dokter independen yang memeriksa kesehatan terdakwa menyatakan dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Bahkan pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya diperiksa kesehatannya, mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Sementara itu belum lama ini, Kejagung berhasil menahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba dengan kasus berbeda serta menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Yenti mengemukakan, amat terasa aroma kejanggalan pada proses pemeriksaan Edward di PN dengan alasan sakit yang digunakannya. Tambah dia, penegak hukum yang menangani perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, khususnya jaksa mengindikasikan bersikap tidak tegas.

"Harus ada upaya paksa menghadirkan seseorang wajib hukum, apalagi berstatus terdakwa, jika telah mangkir dua kali panggilan sidang," tutur Yenti.

Selain Edward, pada perkara keterangan palsu Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 juga menetapkan dua terdakwa lainnya yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama halnya dengan sebelumnya, terdakwa Maria Goretti diketahui juga selalu mangkir dalam sidang sebab alasan sakit.
(kri)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
2 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
2 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
3 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
4 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
5 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved