Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Selasa, 24 November 2020 - 08:26 WIB
loading...
Enam orang perwakilan petani kelapa sawit dari Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Enam orang perwakilan petani kelapa sawit dari Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan pemerintah karena kebun yang dijadikan sebagai mata pemcaharian mereka dicaplokperusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT RAPP.
Koordinator Lapangan aksi, Ridwan Pakpahan menyebutkan, lebih dari 600 petani lain sudah berkebun kelapa sawit di desa itu sejak tahun 1990. "Waktu itu kami masih kelompok-kelompok kecil. Kalau ditotal semua, luas kebun kelapa sawit petani hampir 2.000 hektar," katanya di Jakarta, Senin 23 November 2020.
Sejak 2015 dikatakan Ridwan, tidak ada masalah antara petani dan perusahaan meski pun kebun mereka berdampingan hanya dibatasi dengan kanal besar yang sengaja dibuat oleh RAPP. Saat ini tanaman kelapa sawit petani, khususnya yang berdampingan dengan kebun akasia perusahaan, malah sudah berumur 15-18 tahun.
Tapi entah kenapa kemudian, di tahun 2015, utusan perusahan mulai mendatangi petani dan menyebut kalau lahan kebun kelapa sawit petani adalah areal konsesi perusahaan sesuai SK Menhut nomor 180 tahun 2013. "Mulai dari security, humas, baju coklat hingga baju loreng, gantian mendatangi kami. Lama kelamaan, kami mulai diintervensi. Yang tak mau menyerahkan lahannya, perusahan mengancam akan mempolisikan kami," ujar Ridwan.
Dapat ancaman seperti itu, satu persatu petani mulai ketakutan dan menyerahkan lahannya kepada perusahaan. "Yang menyerahkan lahannya dikasi sagu hati Rp3 juta per hektar. Ada juga yang ngotot tak mau menyerahkan, dipenjarakan. Inilah yang membuat petani semakin takut," urai Ridwan.
Koordinator Lapangan aksi, Ridwan Pakpahan menyebutkan, lebih dari 600 petani lain sudah berkebun kelapa sawit di desa itu sejak tahun 1990. "Waktu itu kami masih kelompok-kelompok kecil. Kalau ditotal semua, luas kebun kelapa sawit petani hampir 2.000 hektar," katanya di Jakarta, Senin 23 November 2020.
Sejak 2015 dikatakan Ridwan, tidak ada masalah antara petani dan perusahaan meski pun kebun mereka berdampingan hanya dibatasi dengan kanal besar yang sengaja dibuat oleh RAPP. Saat ini tanaman kelapa sawit petani, khususnya yang berdampingan dengan kebun akasia perusahaan, malah sudah berumur 15-18 tahun.
Tapi entah kenapa kemudian, di tahun 2015, utusan perusahan mulai mendatangi petani dan menyebut kalau lahan kebun kelapa sawit petani adalah areal konsesi perusahaan sesuai SK Menhut nomor 180 tahun 2013. "Mulai dari security, humas, baju coklat hingga baju loreng, gantian mendatangi kami. Lama kelamaan, kami mulai diintervensi. Yang tak mau menyerahkan lahannya, perusahan mengancam akan mempolisikan kami," ujar Ridwan.
Dapat ancaman seperti itu, satu persatu petani mulai ketakutan dan menyerahkan lahannya kepada perusahaan. "Yang menyerahkan lahannya dikasi sagu hati Rp3 juta per hektar. Ada juga yang ngotot tak mau menyerahkan, dipenjarakan. Inilah yang membuat petani semakin takut," urai Ridwan.
Lihat Juga :