Tak Terima Mantan Istri Dipolisikan, Aparat Tantang Duel Sopir Travel
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Kasus penusukan yang dilakukan oleh pasangan kumpul kebo di Gang Camar, Jalan Rajawali, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berbuntut panjang.
Korban seorang sopir travel Dedy Suparno (31) dan pelaku adalah pacar korban Masliah (36) merupakan mantan istri dari anggota polisi.
Tak terima mantan istrinya dipolisikan, oknum aparat tersebut tantang duel sopir travel. "Tadi malam Masliah dan mantan suaminya nantangin saya berantem di kosan," kata Dedy. (Baca: Gara-gara Rp3 Juta, Dedy Ditusuk Lia Pacar Kumpul Kebonya dengan Pecahan Gelas).
Ia mengatakan, hala itu terkait laporan saya ke polisi dengan terlapor Masliah. "Mungkin Lia ngadu ke mantan suaminya, makanya mereka mendatangi saya," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo melalui Kanit 1 Aiptu M Khalil mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya meminta keterangan korban.
"Saksi-saksi termasuk korban sudah di mintai keterangan, kita masih kembangkan terus dan mencari saksi-saksi lain, untuk mendalami kasus ini," kata Aiptu Khalil saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya mengaku masih terus mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi lain, karena sejumlah saksi lain sedang tidak berada ditempat saat ingin dimintai keterangan oleh penyidik.
"Barang bukti yang diamanakan ada sebuah baju, yang digunakan korban saat kejadian, sedangkan gelas yang digunakan untuk menusuk masih dicari hingga sekarang," pungkasnya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Korban seorang sopir travel Dedy Suparno (31) dan pelaku adalah pacar korban Masliah (36) merupakan mantan istri dari anggota polisi.
Tak terima mantan istrinya dipolisikan, oknum aparat tersebut tantang duel sopir travel. "Tadi malam Masliah dan mantan suaminya nantangin saya berantem di kosan," kata Dedy. (Baca: Gara-gara Rp3 Juta, Dedy Ditusuk Lia Pacar Kumpul Kebonya dengan Pecahan Gelas).
Ia mengatakan, hala itu terkait laporan saya ke polisi dengan terlapor Masliah. "Mungkin Lia ngadu ke mantan suaminya, makanya mereka mendatangi saya," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo melalui Kanit 1 Aiptu M Khalil mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya meminta keterangan korban.
"Saksi-saksi termasuk korban sudah di mintai keterangan, kita masih kembangkan terus dan mencari saksi-saksi lain, untuk mendalami kasus ini," kata Aiptu Khalil saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya mengaku masih terus mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi lain, karena sejumlah saksi lain sedang tidak berada ditempat saat ingin dimintai keterangan oleh penyidik.
"Barang bukti yang diamanakan ada sebuah baju, yang digunakan korban saat kejadian, sedangkan gelas yang digunakan untuk menusuk masih dicari hingga sekarang," pungkasnya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(nag)