Tidak Miliki Biaya, Korban Penusukan Terpaksa Dirawat di Rumah
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus seorang pelajar SMP DJ (14) yang ditusuk hingga mengalami luka sebanyak sembilan lubang oleh teman laki-lakinya bernama G (17), seorang pelajar SMK di Kota Lubuklinggau. Kini korban terpaksa dirawat di rumah karena tidak memiliki biaya.
Korban yang tinggal di rumah kontrakan di Jl. Amula Rahayu Lorong Rahayu 2 RT. 08, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, masih terbaring lemah dan butuh uluran tangan. Dia memilih berobat di rumah kontrakannya setelah tak mampu membayar biaya perawatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Musi Rawas.
Bahkan berdasarkan informasi, korban sempat tertahan di rumah sakit, tidak bisa pulang karena tidak mampu melunasi biaya pengobatan yang lumayan besar. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa yang mendapatkan laporan tersebut bersama dengan Kasat Reskrim AKP Alex, Lurah, dan Bhabinkamtibmas Marga Rahayu mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.
“ Memang awalnya korban tidak bisa keluar dari rumah sakit, namun ada yang menjamin akhirnya bisa pulang, dengan catatan harus mengangsur pelunasan tunggakan di rumah sakit," kata Mustofa, Senin (8/6/2020).
Kebetulan jajaran Polres Lubuklinggau melakukan kunjungan ke rumah korban sembari memberikan uang tali asih untuk meringankan biaya pelunasan tunggakan di rumah sakit.
"Semoga bantuan yang kami serahkan ini dapat meringankan beban, minimal bisa digunakan untuk angsuran pertama. Kemudian nanti saya akan komunikasikan lagi dengan keluarga pelaku supaya juga ikut membantu," ujarnya.
Ditambahkan Mustofa, ia sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi pembayaran. Selama proses itu, pihaknya tetap membantu agar korban dapat tetap berobat jalan.
Diketahui bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 korban DJ dijemput pelaku yang mengajaknya ke TKP melalui akun messengger media sosial. Setiba di TKP, tepatnya di sebuah villa kedua di atas Kaki Bukit Sulap, pelaku G mengajak korban DJ turun ke bawah namun ditolak.
Karena sudah mempunyai dendam sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban , pelaku secara membabi buta menusuk korban DJ dengan pisau sebanyak 9sembilan tusukan. Pelaku kemudian merampok barang milik korban, yaitu HP, power bank dan uang senilai Rp40 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kritis dan dirawat di Rs. Dr Soebirin.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, dan kurang empat Jam dari kejadian, pelaku G berhasil diamankan di salah satu warnet di Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Wira Karya, Kota Lubuklinggau.
Korban yang tinggal di rumah kontrakan di Jl. Amula Rahayu Lorong Rahayu 2 RT. 08, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, masih terbaring lemah dan butuh uluran tangan. Dia memilih berobat di rumah kontrakannya setelah tak mampu membayar biaya perawatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Musi Rawas.
Bahkan berdasarkan informasi, korban sempat tertahan di rumah sakit, tidak bisa pulang karena tidak mampu melunasi biaya pengobatan yang lumayan besar. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa yang mendapatkan laporan tersebut bersama dengan Kasat Reskrim AKP Alex, Lurah, dan Bhabinkamtibmas Marga Rahayu mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.
“ Memang awalnya korban tidak bisa keluar dari rumah sakit, namun ada yang menjamin akhirnya bisa pulang, dengan catatan harus mengangsur pelunasan tunggakan di rumah sakit," kata Mustofa, Senin (8/6/2020).
Kebetulan jajaran Polres Lubuklinggau melakukan kunjungan ke rumah korban sembari memberikan uang tali asih untuk meringankan biaya pelunasan tunggakan di rumah sakit.
"Semoga bantuan yang kami serahkan ini dapat meringankan beban, minimal bisa digunakan untuk angsuran pertama. Kemudian nanti saya akan komunikasikan lagi dengan keluarga pelaku supaya juga ikut membantu," ujarnya.
Ditambahkan Mustofa, ia sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi pembayaran. Selama proses itu, pihaknya tetap membantu agar korban dapat tetap berobat jalan.
Diketahui bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 korban DJ dijemput pelaku yang mengajaknya ke TKP melalui akun messengger media sosial. Setiba di TKP, tepatnya di sebuah villa kedua di atas Kaki Bukit Sulap, pelaku G mengajak korban DJ turun ke bawah namun ditolak.
Karena sudah mempunyai dendam sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban , pelaku secara membabi buta menusuk korban DJ dengan pisau sebanyak 9sembilan tusukan. Pelaku kemudian merampok barang milik korban, yaitu HP, power bank dan uang senilai Rp40 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kritis dan dirawat di Rs. Dr Soebirin.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, dan kurang empat Jam dari kejadian, pelaku G berhasil diamankan di salah satu warnet di Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Wira Karya, Kota Lubuklinggau.
(uka)