Polres Sleman Gulung Jaringan Pengedar Pil Koplo
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman, DIY, berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika (pil koplo). Terungkapnya kasus ini setelah polisi menangkap warga Moyudan, Sleman Acong, 25 dan Tambul 23, serta warga Tukangan, Dunurejan, Yogyakarta , Nyot-Nyot, 30 di Sumberagung, Moyudan, Sleman, 27 September lalu. Tiga orang itu yang selama ini mengedarkan pil koplo di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi pil koplo jenis Hexyrmer di tempat itu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar perkara ungkap kasus di Mapolres setempat, Selasa (3/10/2017).
Heru menjelaskan, penangkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat, terhadap peredaran pil koplo di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Dari informasi itu akhirnya mengarah pada tiga orang tersebut dan akhirnya berhasil menangkap mereka bersama barang bukti di tempat itu.
“Modusnya mereka membeli barang itu, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang lebih besar. Hasil penjualan itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 197 dan 196 UU No 36/2009 tentang kesehatan serta pasal 112 dan 127 UU No 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau dengan Rp1,5 miliar.
“Dari pengakuan tersangka sudah menjalankan bisnis itu selama tiga bulan,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Toni Priyanto menambahkan, psikotropika itu sebagai bandarnya Nyot-Nyot, kemudian dijual kepada Acong lalu Acong menjualnya ke Tambun. Nyot-Nyot mendapatkan barang itu secara online dari Jakarta. Pil itu dikemas dari toples, satu toples berisi 1.000 pil Hexymer. Satu kali order 10 toples. Harga per toples Rp600 ribu. Kemudian dijual ke Acong Rp1 juta.
“Oleh Acong pil tadi dikemas dalam bentuk paket kepada Tambul, per paket berisi 10 butir harganya Rp20 ribu,” tambahnya.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi pil koplo jenis Hexyrmer di tempat itu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar perkara ungkap kasus di Mapolres setempat, Selasa (3/10/2017).
Heru menjelaskan, penangkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat, terhadap peredaran pil koplo di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Dari informasi itu akhirnya mengarah pada tiga orang tersebut dan akhirnya berhasil menangkap mereka bersama barang bukti di tempat itu.
“Modusnya mereka membeli barang itu, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang lebih besar. Hasil penjualan itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 197 dan 196 UU No 36/2009 tentang kesehatan serta pasal 112 dan 127 UU No 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau dengan Rp1,5 miliar.
“Dari pengakuan tersangka sudah menjalankan bisnis itu selama tiga bulan,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Toni Priyanto menambahkan, psikotropika itu sebagai bandarnya Nyot-Nyot, kemudian dijual kepada Acong lalu Acong menjualnya ke Tambun. Nyot-Nyot mendapatkan barang itu secara online dari Jakarta. Pil itu dikemas dari toples, satu toples berisi 1.000 pil Hexymer. Satu kali order 10 toples. Harga per toples Rp600 ribu. Kemudian dijual ke Acong Rp1 juta.
“Oleh Acong pil tadi dikemas dalam bentuk paket kepada Tambul, per paket berisi 10 butir harganya Rp20 ribu,” tambahnya.
(rhs)