Anggota TNI Gadungan Tipu Korban Rp120 juta
A
A
A
PALU - Berkedok sebagai anggota TNI dari Kesatuan Kopasus berpangkat Letnan Satu, Lesly alias Donny ditangkap aparat Polsek Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Lesly diringkus karena melakukan penipuan ratusan juta rupiah dengan modus berbisnis dengan korban. Polsek Palu Selatan menangkap pelaku di rumah kosnya, setelah menerima laporan dari korbannya bernama Sufiana.
Petugas menyita berbagai macam atribut TNI Angkatan Darat. Di antaranya 3 buah handy talky, satu buah pistol jenis revolver, satu set pakaian dinas lapangan, dua buah baret dan beberapa tanda pangkat dan papan nama.
Kapolsek Palu Selatan Kompol Malsukri M Raja mengungkapkan, dari pengakuan pelaku bahwa korban bekerja sama untuk bisnis barang barang antik dan akan melipatgandakan hasilnya. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp120 juta.
Malsyukri masih melakukan pendalaman untuk kasus penipuan ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang dirugikan akibat ulah anggota TNI gadungan ini.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk melakukan kordinasi dengan pihak detasemen Polisi Militer Korem 132 Tadulako untuk memastikan kalau pelaku bukanlah anggota TNI, melainkan anggota resimen mahasiswa ketika masih kuliah.
Untuk memeertanggungjawabkan perbuatannya, Lesly alias Donny saat ini meringkuk di tahanan Polsek Palu Selatan. Pelaku diancam dengan pasal penipuan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Lesly diringkus karena melakukan penipuan ratusan juta rupiah dengan modus berbisnis dengan korban. Polsek Palu Selatan menangkap pelaku di rumah kosnya, setelah menerima laporan dari korbannya bernama Sufiana.
Petugas menyita berbagai macam atribut TNI Angkatan Darat. Di antaranya 3 buah handy talky, satu buah pistol jenis revolver, satu set pakaian dinas lapangan, dua buah baret dan beberapa tanda pangkat dan papan nama.
Kapolsek Palu Selatan Kompol Malsukri M Raja mengungkapkan, dari pengakuan pelaku bahwa korban bekerja sama untuk bisnis barang barang antik dan akan melipatgandakan hasilnya. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp120 juta.
Malsyukri masih melakukan pendalaman untuk kasus penipuan ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang dirugikan akibat ulah anggota TNI gadungan ini.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk melakukan kordinasi dengan pihak detasemen Polisi Militer Korem 132 Tadulako untuk memastikan kalau pelaku bukanlah anggota TNI, melainkan anggota resimen mahasiswa ketika masih kuliah.
Untuk memeertanggungjawabkan perbuatannya, Lesly alias Donny saat ini meringkuk di tahanan Polsek Palu Selatan. Pelaku diancam dengan pasal penipuan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
(rhs)