Jual ABG asal Pandeglang ke Hidung Belang Rp700 Ribu, Mucikari Ini Ditangkap
A
A
A
PANDEGLANG - Polres Pandeglang berhasil membongkar bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Pandeglang. Polisi mengamankan satu orang mucikari dan wanita di bawah umur yang dijual seharga Rp700 ribu kepada pria hidung belang.
Tersangka mucikari yang diamankan yakni Misbahudin (25), dan seorang ABG berinisial PA (16) yang keduanya warga Kabupaten Pandeglang.
Informasi yang diperoleh, terbongkarnya praktik penjualan anak di bawah umur setelah petugas kepolisan memperoleh informasi terkait adanya penjualan perempuan kepada lelaki hidung belang.
"Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas menyamar sebagai pelanggan kemudian menghubungi mucikari atas nama Misbahudin," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (3/5/2017).
Setelah menjalin berkomunikasi dan terjadi proses tawar menawar, petugas yang menyamar menjadi pelanggan langsung diberikan harga untuk sekali kencan Rp700 ribu oleh Misbahudin.
Setelah sepakat, kemudian Misbahudin mengajak bertemu untuk melakukan transaski dan bertemu dengan PA sebelum diarahkan menuju hotel yang sudab ditentukan.
"Harga yang ditawarkan bervariatif, dalam sekali transaksi Mihabudin mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Zaenudin.
Polisi menyita barang bukti dari Misbahduin dan PH, dua unit handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi A 6525 MR, uang hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Akibat perbuatannya, Misbahudin dikenakan Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 506 KUH Pidana.
Tersangka mucikari yang diamankan yakni Misbahudin (25), dan seorang ABG berinisial PA (16) yang keduanya warga Kabupaten Pandeglang.
Informasi yang diperoleh, terbongkarnya praktik penjualan anak di bawah umur setelah petugas kepolisan memperoleh informasi terkait adanya penjualan perempuan kepada lelaki hidung belang.
"Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas menyamar sebagai pelanggan kemudian menghubungi mucikari atas nama Misbahudin," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (3/5/2017).
Setelah menjalin berkomunikasi dan terjadi proses tawar menawar, petugas yang menyamar menjadi pelanggan langsung diberikan harga untuk sekali kencan Rp700 ribu oleh Misbahudin.
Setelah sepakat, kemudian Misbahudin mengajak bertemu untuk melakukan transaski dan bertemu dengan PA sebelum diarahkan menuju hotel yang sudab ditentukan.
"Harga yang ditawarkan bervariatif, dalam sekali transaksi Mihabudin mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Zaenudin.
Polisi menyita barang bukti dari Misbahduin dan PH, dua unit handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi A 6525 MR, uang hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Akibat perbuatannya, Misbahudin dikenakan Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 506 KUH Pidana.
(sms)