Ditpolair Polda Kalbar Tangkap 4 Tersangka Pemilik Kayu Ilegal

Jum'at, 10 Maret 2017 - 10:56 WIB
Ditpolair Polda Kalbar Tangkap 4 Tersangka Pemilik Kayu Ilegal
Ditpolair Polda Kalbar Tangkap 4 Tersangka Pemilik Kayu Ilegal
A A A
PONTIANAK - Ditpolair Polda Kalimantan Barat menangkap 4 tersangka pemilik kayu ilegal di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya. Ikut diamankan ratusan batang kayu gelondongan campuran yang siap diolah dari tiga industri penggergajian di kawasan Sukalanting.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalimantan Barat AKBP Gusti Maychandra mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap oleh petugas saat menyusuri perairan Sukalanting. Awalnya petugas menemukan sejumlah tumpukan kayu ilegal hasil perambahan hutan dan Land Clearing.

Jumlahnya mencapai ratusan log kayu dan ditemukan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama lebih kurang 600 log kayu campuran, di lokasi kedua lebih kurang 250 kayu campuran, dan di lokasi ketiga sekitar 50 log kayu campuran.

“Empat tersangka yang diamankan adalah RD pemilik 600 kayu log campuran, BJ dan MS pemilik sekitar 250 log kayu campuran, serta AR pemiliki sekitar 50 log kayu campuran.Mereka ditahan karena tidak memiliki surat surat keterangan sahnya hasil hutan,” kata Gusti, Jumat (10/3/2017).

Dari hasil penyelidikan sementara, keempat tersangka me gupah pekerja buruh kasar. Kayu tersebut hendak diangkut ke sungai kemudian dirakit untuk didistribusikan atau diperjualbelikan. Para tersangka dijerat Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5990 seconds (0.1#10.140)