Jual Sabu, Pasutri Ini Untung Rp15 Juta Perdua Bulan
A
A
A
DELISERDANG - Tergiur dengan keuntungan besar yang didapatnya dalam dua bulan Rp15 juta, pasangan suami-istri (pasutri) di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, nekat menjadi pengedar sabu.
Pasangan itu adalah Barmen Panjaitan alias Jait Ompong (51) dan Murniati alias Murni (40). Malang, bisnis haram mereka tidak berjalan lama, hingga akhirnya polisi mencium peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP M Agustiawan menerangkan, kedua tersangka diamankan oleh personil Polres Deliserdang, pada Kamis 22 September 2016.
Mereka ditangkap di rumahnya, Jalan Lestari II, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 58 paket sabu dengan berat total 16,56 gram.
"Pasangan suami istri ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Deliserdang, khususnya Kecamatan Beringin," terang Robert, di Polres Deliserdang, Selasa (27/9/2016).
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 164 lembar plastik klip transparan, bong, lima pipet plastik, dua pipa kaca dan tiga mancis atau korek api.
"Sudah enam bulan mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap. Pasutri ini sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi. Istrinya ikut membantu suaminya mengedarkan sabu," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Barmen dan istrinya diancam pidana penjara maksimal seumur hidup. Kita masih melakukan pengembangan, sabu dari Medan," tegasnya.
Pasangan itu adalah Barmen Panjaitan alias Jait Ompong (51) dan Murniati alias Murni (40). Malang, bisnis haram mereka tidak berjalan lama, hingga akhirnya polisi mencium peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP M Agustiawan menerangkan, kedua tersangka diamankan oleh personil Polres Deliserdang, pada Kamis 22 September 2016.
Mereka ditangkap di rumahnya, Jalan Lestari II, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 58 paket sabu dengan berat total 16,56 gram.
"Pasangan suami istri ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Deliserdang, khususnya Kecamatan Beringin," terang Robert, di Polres Deliserdang, Selasa (27/9/2016).
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 164 lembar plastik klip transparan, bong, lima pipet plastik, dua pipa kaca dan tiga mancis atau korek api.
"Sudah enam bulan mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap. Pasutri ini sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi. Istrinya ikut membantu suaminya mengedarkan sabu," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Barmen dan istrinya diancam pidana penjara maksimal seumur hidup. Kita masih melakukan pengembangan, sabu dari Medan," tegasnya.
(san)