Kirim Foto Bugil ke Tante EL, WNA asal Pakistan Dibekuk
A
A
A
MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial GA (22) diamankan petugas Polsek Panakukang, Makassar. Lantaran melakukan pelecehan seksual dengan mengirim foto bugilnya ke seorang wanita di Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Panukkukang Iptu Warpa mengatakan, peristiwa berawal saat GA mengirimkan foto bugil dirinya kepada seorang wanita berinisial EL (51) saat melakukak video call.
Karena merasa dilecehkan, korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku melapor ke Polsek Panakkukang. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku disebuah penginapan, Jalan AP Pettarani 3 Makassar.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak melakukan tindakan kriminal seperti yang disangkakan kepadanya. Dia berdalih foto tersebut bukan dikirim oleh dirinya, melainkan rekannya yang berada di Kota Kupang.
Pelaku bahkan mengaku bahwa dirinya yang dijebak oleh korban, karena tidak ingin lagi jalan dengan korban yang telah memiliki suami. Sehingga, korban yang kecewa dengan pelaku akhirnya mencari-cari kesalahannya.
Meski begitu, polisi tetap akan menjerat pelaku dengan Pasal 336 junto 335 tentang Pengancanman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kanit Reskrim Polsek Panukkukang Iptu Warpa mengatakan, peristiwa berawal saat GA mengirimkan foto bugil dirinya kepada seorang wanita berinisial EL (51) saat melakukak video call.
Karena merasa dilecehkan, korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku melapor ke Polsek Panakkukang. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku disebuah penginapan, Jalan AP Pettarani 3 Makassar.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak melakukan tindakan kriminal seperti yang disangkakan kepadanya. Dia berdalih foto tersebut bukan dikirim oleh dirinya, melainkan rekannya yang berada di Kota Kupang.
Pelaku bahkan mengaku bahwa dirinya yang dijebak oleh korban, karena tidak ingin lagi jalan dengan korban yang telah memiliki suami. Sehingga, korban yang kecewa dengan pelaku akhirnya mencari-cari kesalahannya.
Meski begitu, polisi tetap akan menjerat pelaku dengan Pasal 336 junto 335 tentang Pengancanman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
(san)