Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:10 WIB
loading...
Mahasiswa berinisial RK (22) ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Serang di media sosial. Ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SERANG - Mahasiswa berinisial RK (22) asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang di media sosial. Motif penyebaran karena pelaku meminta kembali terhadap korban foto atau video kegiatan dengan seksual.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)
Setelah pertemanan diterima keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor WhatsApp korban melalui pesan inbox Facebook. Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via WhatsApp dengan nama KK Liza alias RK.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor WhatsApp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut. (Bisa diklik: 3 Kali Lela Disiksa Ibu Kandungnya Karena Pengaruh Sabu)
“Setelah korban tahu foto tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten,” kata Nunung saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)
Setelah pertemanan diterima keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor WhatsApp korban melalui pesan inbox Facebook. Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via WhatsApp dengan nama KK Liza alias RK.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor WhatsApp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut. (Bisa diklik: 3 Kali Lela Disiksa Ibu Kandungnya Karena Pengaruh Sabu)
“Setelah korban tahu foto tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten,” kata Nunung saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Lihat Juga :