Pemuda Ini Sebar Video Bersetubuh dengan Mantan Pacar gara-gara Sakit Hati Diputus
loading...
A
A
A
ROKAN HULU - Video bersetubuh pemuda berinisial Y, warga Pasirpangaraian, Rokan Hulu (Rohul), Riau dengan mantan pacarnya, gadis cantik berinisial G tersebar di media sosial. Penyebarnya ternyata Y sendiri yang sakit hati dengan mantan kekasihnya.
Tersangka pun ditangkap pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau karena melakukan penyebaran video asusila.
Y pemuda berusia 22 tahun ini melakukan penyebaran video dan juga foto tersebut karena sakit hati dengan korban. Di mana korban memutuskan hubungan asmara dengan tersangka.
"Kini tersangka sudah ditangkap terkait pennyebaran kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang undang ITE," kata Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban G. Kemudian gadis 22 tahun ini memutuskan hubungan karena sudah tidak ada kecocokan.
Namun tersangka tidak terima diputuskan cinta. Diapun melampiaskan rasa sakit hatidengan menyebar video syur mereka ke temannya melalui media sosial.
"Tujuan pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," ujar Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.
Dia menjelaskan bahwa Y mendapatkan video dan foto saat mereka masih berpacaran. Di mana saat berpacaran tersangka pernah melakukan hubungan badan dengan korban dan direkam.
Untuk video tersangka sedang berhubungan badan dengan korban disebarkan pelaku karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban. Untuk foto di dapat pelaku sewaktu VC (Video Call) dengan korban yang sedang mandi.
"Di mana pada saat VC tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya, kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban," ujarnya.
Tersangka pun ditangkap pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau karena melakukan penyebaran video asusila.
Y pemuda berusia 22 tahun ini melakukan penyebaran video dan juga foto tersebut karena sakit hati dengan korban. Di mana korban memutuskan hubungan asmara dengan tersangka.
"Kini tersangka sudah ditangkap terkait pennyebaran kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang undang ITE," kata Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban G. Kemudian gadis 22 tahun ini memutuskan hubungan karena sudah tidak ada kecocokan.
Namun tersangka tidak terima diputuskan cinta. Diapun melampiaskan rasa sakit hatidengan menyebar video syur mereka ke temannya melalui media sosial.
"Tujuan pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," ujar Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.
Dia menjelaskan bahwa Y mendapatkan video dan foto saat mereka masih berpacaran. Di mana saat berpacaran tersangka pernah melakukan hubungan badan dengan korban dan direkam.
Untuk video tersangka sedang berhubungan badan dengan korban disebarkan pelaku karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban. Untuk foto di dapat pelaku sewaktu VC (Video Call) dengan korban yang sedang mandi.
"Di mana pada saat VC tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya, kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban," ujarnya.
(shf)