Kembali Tersangkut Korupsi, Mantan Bupati Pelalawan Dikerangkeng
A
A
A
PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar (TAJ) ditahan terkait kasus korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pemkab Pelalawan. Sebelumnya, Tengku Azmun di bui karena tersangkut kasus korupsi kehutanan oleh KPK.
Penahanan Tengku Azmun setelah polisi melakukan pemanggilan dan periksaan pada Rabu (9/12/2015). Setelah itu, Azmun langsung dijebloskan ke ke jeruji Mapolda Riau.
"Penahanan terhadap tersangka Tengku Azmun karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin .
Ari mengatakan dalam korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan, Tengku Azmun adalah orang yang paling bertanggungjawab.
"Karena terkait pengadaan lahan Bakti Praja dia yang paling berperan dan paling bertangungjawab," sebutnya.
Selain mantan Bupati Pelalawan, mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim juga terseret dalam kasus Bakti Praja dan sudah diadili.
Sebelumnya bupati dua priode ini vonis 11 tahun penjara terkait kasus korupsi izin kehutanan Riau. Tengku Azmun saat ini masih berstatus bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Tersangka TAJ akan dikenakan pasal berlapis tentang korupsi dan gratifikasi. Sebelumnya kita telah menyelesaikan perkara tujuh tersangka lainnya. Kenapa Azmun baru disidik, karena kita temukan bukti baru. Selain itu selama ini tersangka masih tersangkut hukum dengan KPK, jadi kita menunggu kasus dengan KPK selesai," ucap mantan Kapolres Pelalawan ini.
Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai sejak 2002. Namun hal itu menjadi masalah setelah pada tahun 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit.
Kemudian pada tahun 2008, 2009, dan 2011 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu dengan objek yang sama. Akibatnya negara dirugikan sekira Rp38 miliar.
Penahanan Tengku Azmun setelah polisi melakukan pemanggilan dan periksaan pada Rabu (9/12/2015). Setelah itu, Azmun langsung dijebloskan ke ke jeruji Mapolda Riau.
"Penahanan terhadap tersangka Tengku Azmun karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin .
Ari mengatakan dalam korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan, Tengku Azmun adalah orang yang paling bertanggungjawab.
"Karena terkait pengadaan lahan Bakti Praja dia yang paling berperan dan paling bertangungjawab," sebutnya.
Selain mantan Bupati Pelalawan, mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim juga terseret dalam kasus Bakti Praja dan sudah diadili.
Sebelumnya bupati dua priode ini vonis 11 tahun penjara terkait kasus korupsi izin kehutanan Riau. Tengku Azmun saat ini masih berstatus bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Tersangka TAJ akan dikenakan pasal berlapis tentang korupsi dan gratifikasi. Sebelumnya kita telah menyelesaikan perkara tujuh tersangka lainnya. Kenapa Azmun baru disidik, karena kita temukan bukti baru. Selain itu selama ini tersangka masih tersangkut hukum dengan KPK, jadi kita menunggu kasus dengan KPK selesai," ucap mantan Kapolres Pelalawan ini.
Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai sejak 2002. Namun hal itu menjadi masalah setelah pada tahun 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit.
Kemudian pada tahun 2008, 2009, dan 2011 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu dengan objek yang sama. Akibatnya negara dirugikan sekira Rp38 miliar.
(nag)