Nenek Pemasok Daging Celeng Diciduk

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:31 WIB
Nenek Pemasok Daging...
Nenek Pemasok Daging Celeng Diciduk
A A A
BOJONEGORO - Seorang nenek berusia 60 tahun akhirnya diciduk polisi gara-gara diduga memasok daging celeng ke wilayah Bojonegoro. Sang nenek juga diduga memalsukan surat dari Dinas Peternakan.

Saat ini polisi terus berusaha membongkar sindikat perdagangan daging celeng di wilayah Bojonegoro. Setelah ber ha sil menangkap dua pengedar daging haram tersebut, Minggu (23/08), kemarin pagi polisi berhasil menangkap seorang nenek bernama Yati, 60, asal Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karang anyar, Jawa Tengah.

Dia diduga pemasok daging celeng yang diedarkan di wilayah Bojo negoro dan Cepu. Yati diketahui sebagai pemasok daging celeng kepada Kamto, 37, selaku pengedar daging celeng yang sudah lebih dulu diringkus polisi. Dari tangan Yati, polisi menyita barang bukti berupa daging celeng sebanyak 100 kilogram (kg).

Selain itu, tiga lembar su rat keterangan kesehatan dari Dinas Peternakan (Disnakan) Kabupaten Surakarta berstempel diduga palsu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan daging celeng dan 1 unit mobil station Mitsubishi Kuda nopol AD 9443 TC merah.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser. Menurut Hendri, surat ke terangan daging celeng yang dijual Yati dari Dinas Pe ternak an (Disnak) Surakarta di duga palsu. Mestinya jika Yati menjual daging antarprovinsi, surat keterangannya punha rusdari Disnak provinsi.

“Dari sini ada indikasi pemalsuan surat keterangan yang dibawa pelaku. Karena harus jelas daging ini berasal dari mana, apa lagi diedarkan di sini (Bojonegoro),” tandasnya. Jika dokumen itu benar palsu, Yati terancam dijerat Pasal 75 jo 136UUNo 18/2012tentang Pangan Subpasal 8 jo 62 UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen, Sub pasal 6 jo 31 UU No 16/1992 tentang Karantina He wan dan atau UU Peter nakan.

Sementara itu, Yati mengungkapkan, dokumen yang dia bawa itu benar dan resmi dari Disnak Surakarta. Bahkan, selama 30 tahun terakhir ini dia juga membawa surat itu saat mengirimkan pesanan da ging kepada pemesan. Dia juga menegaskan jika daging yang dia jual itu merupakan daging babi asli dari peternak di Solo, bukan daging celeng atau babi hutan.

“Daging yang saya jual ke Pak Kamto dikatakan daging celeng, itu salah. Saya marah-ma rah sama polisi karena da ging yang saya jual ini daging babi ternak dan di Jawa Tengah bebas dijual selama ada surat resmi dari Dinas Peternakan,” katanya.

Dia mengaku resah setelah adanya pemberitaan di media, baik elektronik maupun cetak, yang memberitakan jika da ging yang dijual Kamto me rupa kan daging celeng. Padahal, selama ini dia menyuplai Kamto dengan daging babi asli dari peternak di Solo dan Sura karta. “Saya dijebak polisi, di su ruh mengirim daging ke Pak Kamto.

Setelah saya kirim saat dalam perjalanan, saya di tang kap polisi, katanya daging saya daging celeng, kemudian saya lihatkan su ratnya. Saya belum tersangka, ter sangkanya pak Kamto,” elak nya. Dia mengaku, sekali mengirim ke Kamto yang beralamatkan di Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, Bojone goro, itu sebanyak 1-2 kuintal.

Dia menjual ke Kamto Rp75.000 per kg, selanjutnya Kamto menjualnya lagi senilai Rp80.000. Pengakuan Kamto, selama ini dia menjualnya ke pedagang di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah. Dia mengoplos daging sapi de ngan daging celeng, kemu-dian dijual seharga Rp80.000- Rp85.000. “Belum pernah menjualkepa sarsekitar Bojonegoro,” ucapnya.

Muhammad roqib
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7659 seconds (0.1#10.140)