Pos Tambang Batubara PT DNS Dibakar Massa
A
A
A
RUPIT - Ratusan warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengamuk dan membakar Pos Cikoba yang berada di lingkungan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, aksi pembakaran terjadi akibat penangkapan salah seorang warga oleh anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Warga yang diketahui bernama Jonsah (52) itu ditangkap karena menghalangi kegiatan usaha pertambangan, pada Rabu 8 April 2015. Saat itu, Jonsah menghentikan karyawan melakukan pengeboran di lokasi PT DNS.
Oleh petugas kepolisian, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) N0 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Warga yang kesal dengan penangkapan Jonsah lantas berkumpul di Jembatan Desa Sukamenang, dan menunggu perwakilan warga lainnya untuk masuk ke areal PT DNS. Mereka lalu beramai-ramai melarang kendaraan PT DNS masuk tambang.
Warga yang datang menggunakan sepeda motor lalu bergerak mendatangi Pos Cikoba PT DNS, dan secara seporadis melakukan pembakaran Pos Cikoba. Usai melakukan pembakaran perwakilan PT DNS datang menenangkan dan meminta warga pulang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura AKBP Nurhadi Handayani mengatakan, untuk menenangkan warga pihaknya telah menerjunkan anggota yang di back up Satbrimob sebanyak dua Satuan Setingkat Kompi (SSK).
"Kami telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel terkait aksi pembakaran itu," katanya yang saat dihubungi mengaku sedang di Jakarta mengikuti apel Kasatwil di PTIK, Selasa (11/8/2015).
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara A Bastari Ibrahim menegaskan, dirinya sangat menyayangkan adanya aksi pembakaran di Muratara. Apalagi masalah ini sudah lama, tetapi penyelesaiannya tidak konfrehensif.
"Ini kelemahan dari pemerintah yang minim sosialisasi dengan masuknya para investor dan masyarakat belum siap, serta tidak paham hak dan kewajiban," tegas Bastari.
Politikus Partai Hanura itu menjelaskan, pemerintah seharusnya memberikan keyakinan untuk para investor. Jangan seperti sekarang hanya ulah segelintir orang lalu merusak Muratara.
"Kami sayangkan hal ini terjadi. Sehingga kedepan jika ada terindikasi dari kajian ilmiah dan hukum jangan dilakukan fasilitas. Serahkan ke proses hukum jika difasilitasi selalu benar dan menjadi kekuatan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, aksi pembakaran terjadi akibat penangkapan salah seorang warga oleh anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Warga yang diketahui bernama Jonsah (52) itu ditangkap karena menghalangi kegiatan usaha pertambangan, pada Rabu 8 April 2015. Saat itu, Jonsah menghentikan karyawan melakukan pengeboran di lokasi PT DNS.
Oleh petugas kepolisian, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) N0 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Warga yang kesal dengan penangkapan Jonsah lantas berkumpul di Jembatan Desa Sukamenang, dan menunggu perwakilan warga lainnya untuk masuk ke areal PT DNS. Mereka lalu beramai-ramai melarang kendaraan PT DNS masuk tambang.
Warga yang datang menggunakan sepeda motor lalu bergerak mendatangi Pos Cikoba PT DNS, dan secara seporadis melakukan pembakaran Pos Cikoba. Usai melakukan pembakaran perwakilan PT DNS datang menenangkan dan meminta warga pulang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura AKBP Nurhadi Handayani mengatakan, untuk menenangkan warga pihaknya telah menerjunkan anggota yang di back up Satbrimob sebanyak dua Satuan Setingkat Kompi (SSK).
"Kami telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel terkait aksi pembakaran itu," katanya yang saat dihubungi mengaku sedang di Jakarta mengikuti apel Kasatwil di PTIK, Selasa (11/8/2015).
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara A Bastari Ibrahim menegaskan, dirinya sangat menyayangkan adanya aksi pembakaran di Muratara. Apalagi masalah ini sudah lama, tetapi penyelesaiannya tidak konfrehensif.
"Ini kelemahan dari pemerintah yang minim sosialisasi dengan masuknya para investor dan masyarakat belum siap, serta tidak paham hak dan kewajiban," tegas Bastari.
Politikus Partai Hanura itu menjelaskan, pemerintah seharusnya memberikan keyakinan untuk para investor. Jangan seperti sekarang hanya ulah segelintir orang lalu merusak Muratara.
"Kami sayangkan hal ini terjadi. Sehingga kedepan jika ada terindikasi dari kajian ilmiah dan hukum jangan dilakukan fasilitas. Serahkan ke proses hukum jika difasilitasi selalu benar dan menjadi kekuatan," pungkasnya.
(san)