Disalahgunakan, Kodam Tertibkan Lahan

Minggu, 28 Juni 2015 - 10:50 WIB
Disalahgunakan, Kodam...
Disalahgunakan, Kodam Tertibkan Lahan
A A A
SURABAYA - Makodam V/Brawijaya terus menertibkan aset-aset, terutama lahan yang menjadi objek penguasaannya. Upaya ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bangunan di Jalan Gunungsari, yang mayoritas sebagai tempat usaha, juga tidak luput dari penertiban. Penertiban dilakukan kemarin dan merupakan kelanjutan penertiban aset yang sama, yang sebelumnya dilakukan di Jalan Johar I, II, dan III, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Penertiban di Jalan Gunungsari kemarin langsung dipimpin Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad. “Ini tanah negara. Sudah ada (warga penghuni) yang MoU dengan Kodam. Yang belum kami imbau MoU dengan Kodam,” kata Nur Rahmad seusai penertiban.

Menurutnya, penghuni lahan yang sekarang mendapat hak penempatan tanah dari penghuni sebelumnya. Selama menempati, penghuni tidak membayar pajak kepada negara. “Mereka tidak bayar pajak ke negara, Kodam membantu (menertibkan). Hari ini (kemarin) warga kami beri tahu, ada yang berubah pikiran dan bersedia MoU,” ujarnya.

Nur Rahmad menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah bersedia bekerja sama dengan Kodam, dalam hal ini zeni Bangunan Terr V Brawijaya. Soal penolakan warga atas penertiban, Nur Rahmad menilai lebih disebabkan ketidakpahaman atas status tanah. Jika ada yang mengantongi sertifikat atas tanah itu, upaya hukum akan ditempuh Makodam.

“Masyarakat kurang paham status tanah. Sebagian besar mau kerja sama dan penyegelan tidak dilaksanakan,” katanya. Secara bertahap penertiban dan penyelesaian MoU akan terus dilakukan. Tanah milik negara harus ada aturan mengikat. “Dulu ini untuk perumahan prajurit dan beralih fungsi,” paparnya. Danrem berulang kali menyebut, penghuni diwajibkan MoU.

Namun, saat ditanya riil dari itemMoU, dia tidak menyebut secara spesifik. Termasuk, saat ditanya apakah penghuni akan diwajibkan membayar sewa atas pemanfaatan aset. “Kodam yang tahu MoU itu, yang tahu administrasinya,” katanya. Menyikapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Inf Washington S yang mendampingi Danrem menambahkan, MoU mengatur kewajiban-kewajiban bagi penghuni.

Larangan memindahkan hak dan tidak menutup kemungkinan kewajiban bayar sewa. “Prinsipnya MoU dulu,” kata Washington. Andi, salah seorang penghuni tanah aset Jalan Gunungsari, mengaku tidak keberatan menandatangani MoU. Bahkan, kemarin dia sudah tanda tangan. “Prinsipnya jangan pilih tebang (tebang pilih).

Kalau diharuskan bayar (sewa), semua ya harus bayar,” kata Andi, pemilik toko besi di Jalan Gunungsari. Sebagaimana data Pendam V/Brawijaya, Kompleks Kesatrian Gunungsari kini disalahgunakan peruntukannya, digunakan tidak sesuai prosedur.

Aset Kesatrian Gunungsari merupakan tanah peninggalan Belanda bekas Eigendom Verbonding 9837 atas nama Gouverment Van Nederland Indie. Sejak 1950, tanah Kesatrian itu dikuasai TNI AD. Peruntukannya buat perkantoran, rumah dinas, serta sarana prasarana penunjang Kodam.

Soeprayitno
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)