Pengusaha Jatim Protes Denda Dwelling Time

Selasa, 23 Juni 2015 - 08:12 WIB
Pengusaha Jatim Protes Denda Dwelling Time
Pengusaha Jatim Protes Denda Dwelling Time
A A A
SURABAYA - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mendapat protes dari pengusaha dalam penerapan denda waktu tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time) jika melebihi jadwal tutup (closing time ).

Para pengusaha Jawa Timur (Jatim) ini menilai, pemberian denda sebesar Rp1 juta per kontainer memberatkan bagi eksportir secara keseluruhan. Padahal keterlambatan yang terjadi tidak lebih dari sehari, namun jumlah denda dibebankan sama. Para pengusaha ini meminta supaya ada keringanan atau penghapusan denda, karena di lapangan banyak kendala dalam pengiriman kontainer dari daerah, seperti kondisi lalu lintas yang macet.

“Pengenaan denda closing time atas pengiriman kontainer ke fasilitas terminal peti kemas yang dikelola PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bersifat sementara, maka sudah semestinya dihapus untuk meningkatkan kinerja ekspor Jatim,” kata Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim, Isdarmawan Asrikan, kemarin. Asrikan mengatakan, denda yang diterapkan bagi pengiriman kontainer melebihi waktu sebesar Rp1 juta per kontainer.

Denda ini jadi bermasalah, karena banyak pengusaha terlambat satu menit, tetapi mereka tetap mendapatkan denda dengan nominal sama pada setiap kontainer. Melihat perkembangan ini, para pengusaha yang tergabung dalam Forkas Jatim menuntut menghapus ketentuan ini.

Para pengusaha tersebut di antaranya pelaku industri manufaktur berorientasi ekspor anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Indonesian Sawmill and Wood Working Association (ISWA), Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Indonesian National Shipowner’s Association (INSA), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

Penasihat Forkas Jatim Johannes Sumarno menambahkan, pelayanan yang ditunjukkan TPS juga kurang memuaskan, di antaranya sering gate in di TPS hanya dibuka satu pintu sehingga terjadi antrean panjang truk pengangkut kontainer berisi barang-barang untuk ekspor. Kondisi tersebut yang juga membuat keterlambatan. Pihak TPS, katanya, memberlakukan denda Rp1 juta per kontainer atas pengiriman produk ekspor yang melebihi batas waktu closing time meskipun hanya terlambat satu menit.

“Masalah pemberlakuan denda tersebut perlu diperbaiki, karena pengangkutan barang dari luar kota Surabaya sering terlambat sampai ke TPS akibat jalan antarkabupaten macet,” katanya yang juga produsen furnitur berorientasi ekspor di Kabupaten Mojokerto itu. Operational Director PT Excellence Qualities Yarn Industri TPT di Kabupaten Sidoarjo, Alexander Yunus Irwantono, juga mengeluhkan pemberlakuan denda atas pengiriman barang yang melebihi batas waktu closing time di TPS.

Menurut dia, biaya penumpukan kontainer di depo kontainer TPS selayaknya dihitung berdasarkan hari kerja. Hal itu disebabkan kantor Bea dan Cukai di Tanjung Perak pada Sabtu libur, maka pengurusan dokumen di instansi itu tidak terlayani dan menunggu hari kerja. Public Relations and Marketing PT TPS, Muchammad Solech, mengaku heran dengan jumlah denda yang diterima sebesar Rp1juta per kontainer.

Menurut dia, ketentuan denda dalam keterlambatan pengambilan kontainer telah diatur. Dalam dwelling time, untuk kontainer ekspor ditetapkan selama tiga hari sebelum kapal tiba, sedangkan untuk impor masa penumpukan selama tujuh hari. “Kalau melewati ketentuan itu, kami (TPS) akan memberikan denda sesuai dengan aturan,” katanya.

Arief ardliyanto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8524 seconds (0.1#10.140)