Kasus Narkotika Mendominasi
A
A
A
MALANG - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hadir sebagai amanat UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Pos ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang berperkara di pengadilan.
Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Agus Salim Gozali mengungkapkan, lembaga yang dibentuk pada Mei 2015 ini lebih banyak menerima permohonan bantuan dari terdakwa kasus narkotika. “Selain kasus narkoba, permintaan kedua terbanyak datang dari masyarakat yang melakukan tindakan pidana pelecehan seksual yang melibatkan perempuan dan anak,” kata dia kemarin.
Kehadiran Posbakum, menurut Agus, sudah banyak memberikan bantuan pendampingan hukum secara cumacuma bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Posbakum, setiap warga berhak atas anggaran sebesar Rp5 juta selama proses persidangan berlangsung. Dana itu akan diberikan setiap tiga bulan sekali, setelah pengurus Posbakum memberikan laporan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Idealnya dana sebesar ini jauh dari angka normatif,” tutur dia. Apalagi, lembaga yang dipimpin ini telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 2013 dengan nomor M.HH.02.HN. 03.03/2013/AHU- 79.AH.01.07 .2014. Dengan akreditasi ini, lembaga Posbakum bisa menyelenggarakan pelatihan perundang- undangan (drafting ) seperti peraturan desa dan peraturan daerah.
“Kehadiran Posbakum tidak hanya memberikan advokasi hukum saat persidangan, tetapi juga pelatihan-pelatihan seputar hukum,” beber dia. Taslimah, 50, termasuk salah seorang warga yang menikmati bantuan hukum gratis ini. Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, ini mengatakan terpaksa meminta bantuan hukum untuk Mas Mu’zijat, anak keempatnya yang tengah tersandung kasus narkoba. “Saya minta bantuan karena tidak memiliki uang,” ujar dia.
Yosef naiobe
Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Agus Salim Gozali mengungkapkan, lembaga yang dibentuk pada Mei 2015 ini lebih banyak menerima permohonan bantuan dari terdakwa kasus narkotika. “Selain kasus narkoba, permintaan kedua terbanyak datang dari masyarakat yang melakukan tindakan pidana pelecehan seksual yang melibatkan perempuan dan anak,” kata dia kemarin.
Kehadiran Posbakum, menurut Agus, sudah banyak memberikan bantuan pendampingan hukum secara cumacuma bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Posbakum, setiap warga berhak atas anggaran sebesar Rp5 juta selama proses persidangan berlangsung. Dana itu akan diberikan setiap tiga bulan sekali, setelah pengurus Posbakum memberikan laporan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Idealnya dana sebesar ini jauh dari angka normatif,” tutur dia. Apalagi, lembaga yang dipimpin ini telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 2013 dengan nomor M.HH.02.HN. 03.03/2013/AHU- 79.AH.01.07 .2014. Dengan akreditasi ini, lembaga Posbakum bisa menyelenggarakan pelatihan perundang- undangan (drafting ) seperti peraturan desa dan peraturan daerah.
“Kehadiran Posbakum tidak hanya memberikan advokasi hukum saat persidangan, tetapi juga pelatihan-pelatihan seputar hukum,” beber dia. Taslimah, 50, termasuk salah seorang warga yang menikmati bantuan hukum gratis ini. Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, ini mengatakan terpaksa meminta bantuan hukum untuk Mas Mu’zijat, anak keempatnya yang tengah tersandung kasus narkoba. “Saya minta bantuan karena tidak memiliki uang,” ujar dia.
Yosef naiobe
(ars)