Polisi Membekuk Mucikari Online
A
A
A
MOJOKERTO - Petugas Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk mucikari online yang menjual perempuan masih belia. Mucikari ini juga melayani beberapa pejabat di Pemkab Mojokerto. Akhmad Fakhrudin alias Udin, ditangkap petugas usai menjual EYN, gadis berumur 20 tahun yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel).
Pria berumur 37 tahun yang juga berprofesi sebagai event organizer itu melancarkan aksinya sebagai mucikari dengan cara menawarkan kepada pelanggan rumah karaoke dan melalui blackberry messengger (BBM). Untuk menjalankan bisnisnya itu, Udin memiliki sekitar 10 perempuan.
Ikhwal penangkapan Udin bermula saat ia berhasil menjual EYN kepada salah satu pengunjung rumah karaoke De Ressort, Jalan Raya By Pass, Kota Mojokerto, Rabu (20/5) lalu. Dengan seorang pria asal Surabaya, tersangka menunjukkan foto EYN dan memasang tarif Rp1,5 juta untuk kencan selama dua jam.
Setelah sepakat, Udin mengantar EYN ke Hotel Slamet di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto sekitar pukul 01.30 WIB. Tak lama di hotel, beberapa anggota Reskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar hotel ini. Selain mendapati tersangka, polisi juga menemukan EYN dan teman kencannya di dalam kamar yang sedang berhubungan intim. “Ini (penangkapan) berkat laporan masyarakat.
Selain mengamankan tersangka, kita juga mengambil sejumlah barang bukti. Salah satunya dua lembar tissue yang terdapat ceceran sperma, handuk dan sprei,” terang Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Husein, kemarin.
Bisnis mucikari online ini sedikit terkuak setelah polisi berhasil mengamankan dua buah handphone milik tersangka yang tinggal di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu. Petugas menemukan percakapan transaksi antara tersangka dengan beberapa konsumennya melalui BBM.
“Ngakunya, bisnis ini dilakukan sejak dua bulan lalu dan tersangka memiliki beberapa perempuan yang bisa dijual. Rata-rata perempuan itu adalah purel,” tambah Husein. Informasi yang dihimpun, tersangka adalah pemain lama yang memiliki konsumen dari berbagai kota.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat menengah di Pemkab Mojokerto juga kerap menggunakan jasanya untuk mendapatkan perempuan yang bisa diajak kencan. Soal ini, Husein mengaku pihaknya masih menelusuri lebih lanjut dengan melakukan kloning lanjutan melalui handphone tersangka.
“Ini masih kita kembangkan,” paparnya. Tersangka juga dikenal memiliki puluhan perempuan yang ia jual dengan harga kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta dengan durasi kencan selama dua jam. Tarif ini terbilang mahal dan hanya bisa menyasar kalangan atas untuk sekelas kota kecil seperti Mojokerto.
“Kita akan panggil beberapa saksi dari mereka yang pernah menggunakan jasa tersangka. Siapa saja mereka, akan kita mintai keterangan untuk memastikan apa yang dilakukan tersangka,” tuturnya. Dari keterangan tersangka lanjut Husein, setiap kali transaksi, tersangka mendapatkan upah 20 persen dari tarif yang dipasang.
Polisi juga mengamankan uang Rp1,5 juta dari tangan tersangka saat penangkapan. “Dari tarif Rp1,5 juta, tersangka mendapatkan Rp300 ribu. Tersangka kita jerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kita tahan karena ini pasal khusus,” tukasnya. Sementara tersangka tak banyak berkomentar saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.
Ia hanya mengatakan, rata-rata perempuan yang ia jual itu adalah purel dengan usia yang masih belia. Saat ditanya soal sejumlah pejabat yang pernah memakai jasanya, tersangka hanya tertunduk dan tak menjawab. “Rata-rata memang purel atau penyanyi,” singkat Udin.
Tritus julan
Pria berumur 37 tahun yang juga berprofesi sebagai event organizer itu melancarkan aksinya sebagai mucikari dengan cara menawarkan kepada pelanggan rumah karaoke dan melalui blackberry messengger (BBM). Untuk menjalankan bisnisnya itu, Udin memiliki sekitar 10 perempuan.
Ikhwal penangkapan Udin bermula saat ia berhasil menjual EYN kepada salah satu pengunjung rumah karaoke De Ressort, Jalan Raya By Pass, Kota Mojokerto, Rabu (20/5) lalu. Dengan seorang pria asal Surabaya, tersangka menunjukkan foto EYN dan memasang tarif Rp1,5 juta untuk kencan selama dua jam.
Setelah sepakat, Udin mengantar EYN ke Hotel Slamet di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto sekitar pukul 01.30 WIB. Tak lama di hotel, beberapa anggota Reskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar hotel ini. Selain mendapati tersangka, polisi juga menemukan EYN dan teman kencannya di dalam kamar yang sedang berhubungan intim. “Ini (penangkapan) berkat laporan masyarakat.
Selain mengamankan tersangka, kita juga mengambil sejumlah barang bukti. Salah satunya dua lembar tissue yang terdapat ceceran sperma, handuk dan sprei,” terang Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Husein, kemarin.
Bisnis mucikari online ini sedikit terkuak setelah polisi berhasil mengamankan dua buah handphone milik tersangka yang tinggal di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu. Petugas menemukan percakapan transaksi antara tersangka dengan beberapa konsumennya melalui BBM.
“Ngakunya, bisnis ini dilakukan sejak dua bulan lalu dan tersangka memiliki beberapa perempuan yang bisa dijual. Rata-rata perempuan itu adalah purel,” tambah Husein. Informasi yang dihimpun, tersangka adalah pemain lama yang memiliki konsumen dari berbagai kota.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat menengah di Pemkab Mojokerto juga kerap menggunakan jasanya untuk mendapatkan perempuan yang bisa diajak kencan. Soal ini, Husein mengaku pihaknya masih menelusuri lebih lanjut dengan melakukan kloning lanjutan melalui handphone tersangka.
“Ini masih kita kembangkan,” paparnya. Tersangka juga dikenal memiliki puluhan perempuan yang ia jual dengan harga kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta dengan durasi kencan selama dua jam. Tarif ini terbilang mahal dan hanya bisa menyasar kalangan atas untuk sekelas kota kecil seperti Mojokerto.
“Kita akan panggil beberapa saksi dari mereka yang pernah menggunakan jasa tersangka. Siapa saja mereka, akan kita mintai keterangan untuk memastikan apa yang dilakukan tersangka,” tuturnya. Dari keterangan tersangka lanjut Husein, setiap kali transaksi, tersangka mendapatkan upah 20 persen dari tarif yang dipasang.
Polisi juga mengamankan uang Rp1,5 juta dari tangan tersangka saat penangkapan. “Dari tarif Rp1,5 juta, tersangka mendapatkan Rp300 ribu. Tersangka kita jerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kita tahan karena ini pasal khusus,” tukasnya. Sementara tersangka tak banyak berkomentar saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.
Ia hanya mengatakan, rata-rata perempuan yang ia jual itu adalah purel dengan usia yang masih belia. Saat ditanya soal sejumlah pejabat yang pernah memakai jasanya, tersangka hanya tertunduk dan tak menjawab. “Rata-rata memang purel atau penyanyi,” singkat Udin.
Tritus julan
(ftr)