Kembali Berdoa di Atas Makam Terendam

Senin, 25 Mei 2015 - 10:48 WIB
Kembali Berdoa di Atas Makam Terendam
Kembali Berdoa di Atas Makam Terendam
A A A
Tidak terasa 29 Mei nanti semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, sudah berlangsung tepat sembilan tahun.

Hingga saat ini belum ada tanda-tanda semburan lumpur bercampur gas itu bakal berhenti. Sementara warga yang menjadi korban masih terus berjuang mendapatkan hak ganti rugi yang tak kunjung diterima penuh. Untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat, warga yang menjadi korban kembali menggelar ritual tabur bunga dan doa di atas kolam lumpur. Tidak lupa teatrikal digelar demi mendorong ingataan pemerintah untuk menepati janji membayar lunas ganti rugi.

Selepas subuh, warga telah berkumpul di tanggul titik 15. Sembilan orang kemudian mandi lumpur sebagai simbol belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi untuk para korban. Mereka lalu berjalan dari tanggul ke lokasi makam Desa Siring dengan menyusuri hamparan lumpur yang mengeras. Sambil membawa bendera merah putih, satu per satu korban lumpur menabur bunga di atas pusara nenek moyang mereka yang terendam di bawah ketebalan lumpur lebih dari delapan meter itu.

“Sudah sembilan tahun ganti rugi belum selesai,” ujar Roy Ahmad, salah satu warga. Warga berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk mencairkan dana talangan ganti rugi bagi warga korban. Itulah satu-satunya jalan harapan yang tersisa untuk warga dari Desa Kedungbendo, Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan desa lain, yang menjadi korban.

Rencananya pada 29 Mei nanti, warga korban lumpur akan menggelar peringatan sembilan tahun lumpur dengan doa bersama. Kemudian kapan sebenarnya warga akan menerima pelunasan ganti rugi? Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, dana talangan pemerintah sudah ada dan tinggal menunggu perpres pencairannya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan audit aset para korban yang ditangani PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). “Kalau perpresnya sudah ada, dana talangan bisa dicairkan,” kata Dwinanto.

Abdul Rouf
Sidoarjo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)