1.400 Liter Solar Ilegal Disita

Jum'at, 15 Mei 2015 - 08:07 WIB
1.400 Liter Solar Ilegal...
1.400 Liter Solar Ilegal Disita
A A A
BOJONEGORO - Polres Bojonegoro kembali menyita solar ilegal di 48 jeriken yang berisi sekitar 1.400 liter.

Jeriken-jeriken itu diangkut menggunakan mobil pikap L 300 hitam yang disopiri Sukamto, 26, warga Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari. Polisi menangkap pelaku saat melintas di jalur Bojonegoro Cepu, tepatnya di kawasan Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Solar itu kami sita ketika diangkut kendaraan yang menurut kami tidak layak, minyak kan bahan berbahaya. Sementara ini yang kami tangkap sopir dan kernetnya, Samuji, 22,” ungkap AKBP Hendri Fiuser, Kapolres Bojonegoro di Mapolres, kemarin. Menurutnya, solar tersebut diduga dari tempat penyimpanan minyak Pertamina di Kecamatan Purwosari. Di sana ada stasiun minyak Pertamina.

Dari hasil pemeriksaan sementara, solar itu akan digunakan untuk mengisi truk yang digunakan mengangkut minyak mentah di Kecamatan Tambakrejo. “Penyimpanan tempat Pertamina seperti apa, perlu kami dalami,” ungkapnya. Polisi memberikan ganjaran kepada sopir pengangkut solar Pasal 53 huruf b UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas bumi. “Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pengangkut solar ilegal yang dilakukan Polres Bojonegoro sudah beberapa kali dilakukan. Sebelumnya Polres menangkap solar ilegal yang diangkut dua tangki, masing-masing berkapasitas 5.000 liter. Untuk memberantas penimbunan dan pengiriman solar ilegal ini, pihak Polres Bojonegoro membentuk satuan khusus (satgas) minyak.

Satgas itu berfungsi mengurangi maraknya peredaran solar ilegal. Bukan rahasia lagi, Bojonegoro memang kawasan ladang minyak. Beberapa perusahaan pengeboran sumur minyak telah mengantongi izin atau legal, ada juga sumur minyak tua yang dikelola masyarakat.

Muhammad roqib
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2949 seconds (0.1#10.140)