Satpol PP Tutup Tambang Galian C Ilegal di Cibogo
A
A
A
SUBANG - Sebuah tambang pasir dan batu (Galian C) di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Subang, Jawa Barat, ditutup paksa oleh puluhan aparat Satpol PP, Rabu (13/5/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penutupan paksa dilakukan petugas karena tambang pasir CV Maju Jaya milik pengusaha Kabul Ishak Effendi, warga Desa Sadawarna itu beroperasi tanpa izin alias ilegal. Penutupan berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik maupun karyawan tambang.
"Kami sudah memberi teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola agar mengurus perizinan sesuai prosedur, tapi nggak pernah digubris. Karena itu, lokasi tambang terpaksa kami tutup, sebab kegiatan penambangan mereka ilegal, tak punya izin operasional," beber Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Dede Rosmayandi Barjhon kepada KORAN SINDO, Rabu (13/5/2015).
Penutupan yang dilanjutkan dengan penyegelan areal tambang melibatkan sebanyak 30 orang Satpol PP. Dede menyebut, di samping tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) secara resmi, pengelola tambang juga diketahui mengantongi "izin palsu" pertambangan.
"Semula, pemilik tambang mengklaim punya dokumen izin. Namun saat kami periksa, ternyata izinnya palsu, tanda tangan bupatinya dipalsukan. Temuan ini akan diproses khusus," ucap Dede.
Penyidik PNS Satpol PP Dadeng Supriatna memastikan bakal memproses penutupan tambang ilegal ini hingga ke tahap hukum. Menurutnya, pascaeksekusi dan penyegelan areal penambangan, pihaknya segera memanggil pemilik, pengelola, maupun para saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka. Semua tergantung proses penyelidikan nanti," kata Dadeng.
Hasil pemeriksaan sementara, areal tambang pasir seluas 5,2 hektare itu merupakan milik Kabul Ishak Effendi, warga Desa Sadawarna. Namun, penyandang dananya merupakan warga Lampung.
Meski sudah beroperasi sejak lama, namun di bawah pengelolaan Kabul, tambang baru beroperasi dua bulan lalu. Sejauh ini, pengelola diketahui tidak mengantongi izin operasi dalam menjalankan aktivitas penambangannya.
"Tapi pengakuan Kabul (pemilik/pengelola tambang, red), perizinannya ada. Namun saat diperiksa ternyata izinnya palsu. Artinya, perizinan tambang itu bodong. Menurut keterangan Kabul, dia bersama enam pengusaha lainnya tertipu pengurusan izin palsu. Benar tidaknya pengakuan itu, sedang kami selidiki. Besok mereka dipanggil untuk diperiksa," paparnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setiap Permana menambahkan, penutupan paksa tambang pasir ilegal di kawasan Kecamatan Cibogo ini bukanlah yang terakhir. Sebab, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sedikitnya 18 titik penambangan galian C bodong, yang kini menunggu giliran untuk dieksekusi.
Penutupan paksa dilakukan petugas karena tambang pasir CV Maju Jaya milik pengusaha Kabul Ishak Effendi, warga Desa Sadawarna itu beroperasi tanpa izin alias ilegal. Penutupan berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik maupun karyawan tambang.
"Kami sudah memberi teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola agar mengurus perizinan sesuai prosedur, tapi nggak pernah digubris. Karena itu, lokasi tambang terpaksa kami tutup, sebab kegiatan penambangan mereka ilegal, tak punya izin operasional," beber Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Dede Rosmayandi Barjhon kepada KORAN SINDO, Rabu (13/5/2015).
Penutupan yang dilanjutkan dengan penyegelan areal tambang melibatkan sebanyak 30 orang Satpol PP. Dede menyebut, di samping tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) secara resmi, pengelola tambang juga diketahui mengantongi "izin palsu" pertambangan.
"Semula, pemilik tambang mengklaim punya dokumen izin. Namun saat kami periksa, ternyata izinnya palsu, tanda tangan bupatinya dipalsukan. Temuan ini akan diproses khusus," ucap Dede.
Penyidik PNS Satpol PP Dadeng Supriatna memastikan bakal memproses penutupan tambang ilegal ini hingga ke tahap hukum. Menurutnya, pascaeksekusi dan penyegelan areal penambangan, pihaknya segera memanggil pemilik, pengelola, maupun para saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka. Semua tergantung proses penyelidikan nanti," kata Dadeng.
Hasil pemeriksaan sementara, areal tambang pasir seluas 5,2 hektare itu merupakan milik Kabul Ishak Effendi, warga Desa Sadawarna. Namun, penyandang dananya merupakan warga Lampung.
Meski sudah beroperasi sejak lama, namun di bawah pengelolaan Kabul, tambang baru beroperasi dua bulan lalu. Sejauh ini, pengelola diketahui tidak mengantongi izin operasi dalam menjalankan aktivitas penambangannya.
"Tapi pengakuan Kabul (pemilik/pengelola tambang, red), perizinannya ada. Namun saat diperiksa ternyata izinnya palsu. Artinya, perizinan tambang itu bodong. Menurut keterangan Kabul, dia bersama enam pengusaha lainnya tertipu pengurusan izin palsu. Benar tidaknya pengakuan itu, sedang kami selidiki. Besok mereka dipanggil untuk diperiksa," paparnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setiap Permana menambahkan, penutupan paksa tambang pasir ilegal di kawasan Kecamatan Cibogo ini bukanlah yang terakhir. Sebab, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sedikitnya 18 titik penambangan galian C bodong, yang kini menunggu giliran untuk dieksekusi.
(zik)