Aparat Diminta Tegas Tindak Penambang Ilegal di Kalsel

Kamis, 10 Februari 2022 - 03:25 WIB
loading...
Aparat Diminta Tegas...
Koordinator KPK-APP Aliansyah. Foto: Istimewa
A A A
KOTABARU - Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) menilai, ada dugaan pembiaran penambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh pihak kepolisian.

Koordinator KPK-APP Aliansyah mengatakan, para penambang liar ini berani menerobos garis polisi atau police line. Ironisnya, pihak kepolisian dinilai tidak melakukan tindakan terhadap para penambang itu.

"Hari ini mereka kembali bekerja (penambang ilegal). Di mana peran aparat penegak hukum. Sudah ada police line oleh Bareskrim, kok masih dikerjakan," kata Aliansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).



Lebih jauh, dirinya menyinggung kasus Jurkani, advokat di Kalsel yang dianiaya hingga tewas pada November tahun lalu. Saat itu, Jurkani sedang menjadi Kuasa Hukum Anzawara dalam menghadapi serbuan penambang ilegal.

Sejauh ini, polisi sudah menangkap dua orang tersangka dan tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batulicin. Sedangkan dua orang terduga pelaku lainnya masih buron.

"Kemarin Jurkani korban pembunuhan di Anzawara. Belum kering kuburnya, Anzawara kembali dijarah oleh mafia-mafia hukum. Ini adalah pelecehan terhadap aparat penegak hukum," tegas Aliansyah.



Pada kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza menyatakan, hal serupa saat menerima audiensi Tim Advokasi Jurkani yang diwakili Muhamad Raziv Barokah, pada akhir Januari lalu.

Diakui oleh Bhatara, penegakan hukum di Kalsel kerap tampak lemah. Bahkan bukan hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.

“Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalsel memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalahan yang terjadi di sana,” pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3050 seconds (0.1#10.140)