Penutupan Tak Mempan, Galian Tanah Merah di Purwakarta Kembali Beroperasi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
Penutupan Tak Mempan, Galian Tanah Merah di Purwakarta Kembali Beroperasi
Sejumlah truk dari galian tanah merah ilegal di Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jabar masih beroperasi, Kamis (16/7/2020). Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Upaya Pemkab Purwakarta bersama masyarakat untuk menghentikan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Sukatani, masih jauh dari harapan. Aktivitas pertambangan itu tetap beroperasi meski sebelumnya sempat ada aksi penutupan oleh pemerintah setempat.

Tidak hanya oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar yang menyegel galian tanah merah, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga sempat inspeksi mendadak (sidak). Tapi pengusaha galian C tersebut tetap membandel. (Baca juga: Penumpang Sepi, Kereta Api Argo Parahyangan Operasionalnya Dihentikan Lagi)

Bahkan, Kamis malam (16/7/2020) sejumlah truk mondar-mandir mengangkut tanah merah dari wilayah Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani ke luar kota. Aktivitas itu pun sempat direkam warga setempat dan sempat pula diunggah di media sosial. Warga pun menyesalkan adanya aktivitas ilegal tersebut. (Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan)

Salah satu aktivis lingkungan, Agus Yasin, tindakan pengusaha terkesan melecehkan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, dengan tetap beroperasinya galian tanah merah itu membuat wibawa pemerintah tidak ada apa-apanya di mata pengusaha atau pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

"Saya langsung minta penjelasan terhadap Sekda Purwakarta soal adanya aktivitas tersebut. Jawaban beliau menunjukkan keheranannya karena sudah kembali beroperasi," ungkap Agus yang juga Ketua Pager Mapak kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).

Dia mendesak pihak terkait, dalam hal ini Pemkab Purwakarta, Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk lebih bersinergi dalam menangani persoalan galian C. "Kalau saja aktivitas tanah merah itu untuk kepentingan penunjang proyek strategis nasional, bukan berarti ada dispensasi untuk menabrak aturan yang ada," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)